KOPRI PMII Sulbar Dukung Usulan Kenaikan Gaji Guru hingga Rp5 Juta, Minta Kebijakan Dikaji Matang
Nurhadi Hasbi July 04, 2026 05:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Korps Perempuan PMII (KOPRI) Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Barat, Nirmalasari, menyambut positif usulan kenaikan gaji guru hingga Rp5 juta per bulan.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, sebagai bentuk komitmen peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Nirmalasari menilai guru merupakan aktor utama dalam pembangunan sumber daya manusia.

Karena itu, negara dinilai perlu memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan guru sebagai investasi strategis di sektor pendidikan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa usulan tersebut perlu disertai penjelasan kebijakan yang lebih komprehensif.

Baca juga: Gaji Guru PPPK di Mamuju Belum Dibayar, Ombudsman Sulbar Buka Ruang Pengaduan

Baca juga: Kabar Baik di HGN 2024! Pemprov Sulbar Sedang Koordinasi ke DPRD untuk Tambahan Tunjangan Gaji Guru

Ia menyinggung ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur gaji ASN berdasarkan golongan dan masa kerja.

Menurutnya, perlu kejelasan apakah angka Rp5 juta tersebut merupakan standar minimal penghasilan seluruh guru, penyesuaian gaji pokok, atau kebijakan afirmatif bagi guru honorer dan tenaga pendidik dengan tingkat kesejahteraan yang masih rendah.

Soroti Kesenjangan Kesejahteraan Guru

Nirmalasari menilai persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji, tetapi juga pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ia menyebut masih adanya kesenjangan antara guru ASN, PPPK, dan guru honorer di lapangan.

Karena itu, kebijakan peningkatan kesejahteraan guru harus diarahkan untuk mengurangi ketimpangan tersebut agar manfaatnya dirasakan secara adil.

Sebagai organisasi perempuan yang fokus pada isu pendidikan, KOPRI PKC PMII Sulbar menilai setiap kebijakan harus berbasis kebutuhan riil dan didukung perencanaan fiskal yang matang.

Selain itu, kebijakan juga harus memiliki mekanisme implementasi yang jelas agar tidak berhenti pada wacana.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga berdampak pada peningkatan kualitas layanan pendidikan.

“Pada prinsipnya kami mendukung setiap kebijakan yang berpihak kepada guru. Namun, keberpihakan itu harus berbasis data, tepat sasaran, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, peningkatan kesejahteraan guru harus berdampak langsung pada kualitas pendidikan nasional dan mendukung upaya mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sementara itu, salah seorang guru, Fahdilah, berharap wacana penambahan gaji guru tidak hanya menjadi wacana di tingkat elite negara, tetapi dapat terealisasi.

“Dengan beban kerja yang cukup kompleks, tidak hanya diharapkan untuk mengajar tetapi juga membentuk karakter peserta didik, maka sudah seharusnya kesejahteraan guru benar-benar menjadi perhatian serius. Jangan selalu menjadi bahan diskusi, implementasi yang penting,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.