Polemik Kredit Rp70 Juta di Jombang, Bank Buka Suara soal Nasabah Ngaku Hanya Pinjam Rp500 Ribu
Dwi Prastika July 04, 2026 07:22 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Anggit Puji Widodo

TRIBUNMADURA.COM, JOMBANG - Kasus kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah ia mengaku hanya meminjam Rp500 ribu, namun tercatat memiliki utang hingga Rp70 juta.

Polemik ini kemudian mendapat klarifikasi dari pihak PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh.

Pihak bank menjelaskan, angka Rp70 juta tersebut berasal dari fasilitas kredit refinancing yang digunakan untuk melunasi pinjaman sebelumnya.

Meski demikian, perbedaan pemahaman antara nasabah dan pihak bank sempat memicu perhatian luas di masyarakat sebelum akhirnya ditempuh proses mediasi.

Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menegaskan, fasilitas kredit senilai Rp70 juta atas nama Ngatini bukan merupakan uang yang diterima secara tunai.

Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya melalui mekanisme pembiayaan ulang (refinancing).

Aan menjelaskan, pada 27 September 2024, bank mencairkan dua fasilitas kredit masing-masing sebesar Rp70 juta atas nama Ngatini dan Sukarman.

Kedua pinjaman itu, kata dia, kini berstatus kredit macet.

"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman sama-sama dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini posisi keduanya memang macet," ucapnya kepada Tribun Madura Network, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: Nenek di Jombang Bingung, Mengaku Pinjam Rp500 Ribu Kini Ditagih Rp70 Juta

Ia mengatakan, dana kredit atas nama Ngatini tidak pernah diserahkan dalam bentuk tunai, karena langsung digunakan untuk menutup kewajiban kredit sebelumnya beserta biaya administrasi.

"Memang tidak ada uang yang diterima nasabah, karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi," katanya.

Penjelasan Ngatini

Di sisi lain, penjelasan tersebut berbeda dengan pengakuan Ngatini.

Perempuan berusia 69 tahun itu sebelumnya menyatakan tidak pernah merasa menerima pinjaman sebesar Rp70 juta.

Ia mengaku awalnya hanya meminjam Rp500 ribu dengan agunan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor.

Saat hendak membayar bunga pinjaman, Ngatini mengaku diminta mengganti jaminan dari BPKB menjadi sertifikat tanah karena BPKB disebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai agunan.

Baca juga: Pengusaha Citra Margaretha Beberkan Utang Sugiri Sancoko, KPK Geledah Rumah Mewah di Pacitan

"Awalnya BPKB dikembalikan, lalu saya menyerahkan sertifikat tanah sebagai pengganti jaminan," ucap Ngantini kepada Tribun Madura Network, Kamis (2/7/2026).

Sejak saat itu, menurut Ngatini, sertifikat tanah miliknya berada di bank.

Ia juga mengaku terkejut ketika mengetahui nilai kewajiban yang tercatat telah mencapai sekitar Rp70 juta, sehingga memunculkan kekhawatiran aset tanahnya akan disita apabila utang tersebut tidak dapat diselesaikan.

"Saya tidak mengerti bagaimana perhitungannya. Dari dua sertifikat yang dijaminkan, saya hanya menerima uang sekitar Rp25,5 juta, tetapi sekarang diminta membayar sampai Rp70 juta," katanya melanjutkan.

Menanggapi keberatan tersebut, Bank Jombang menyebut telah memfasilitasi proses mediasi.

Hasilnya, penyelesaian kredit atas nama Ngatini disebut telah ditempuh secara damai.

Menurut Aan, Ngatini menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban melalui skema pembayaran bertahap sebanyak tiga kali cicilan.

Baca juga: Viral Video Jenazah Diduga Ditahan karena Utang Rp 200 Juta di Sampang, Polisi Beri Penjelasan

"Sementara itu, penanganan kredit atas nama Sukarman untuk sementara ditangguhkan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena adanya perbedaan keterangan antara nasabah dan pihak bank mengenai proses pembiayaan, nilai pinjaman, serta mekanisme penggunaan dana kredit. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.