Cek Bansos Kemensos Pangan Juli 2026, Ini Jadwalnya
ferri amiril July 04, 2026 08:35 PM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pencairan Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2026 bersiap masuk masa lanjutan tahap 3.

Mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN), termasuk bansos pangan berupa besar 10 Kg.

Adapun, per Juli 2026, bansos beras 10 Kg yang kerap di pasangkan dengan Minyak 2 Liter sebagai bentuk penanggungan bahan pokok tersebut, tidak lagi akan sama per Juli 2026 mendatang.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan penetapan penerima baru pada bansos Kemensos karena adanya perubahan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sejak Mei 2026.

"Setiap triwulan pasti ada perubahan-perubahan penerima manfaat. Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470 ribu Keluarga Penerima Manfaat baru yang mendapatkan bantuan di triwulan kedua. Di mana mereka belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Zulhas menambahkan pemerintah tidak lagi memasukkan minyak goreng kemasan sederhana Minyakita ke dalam program bantuan pangan.

Hal ini dikarenakan seiring melambungnya harga dan menipisnya pasokan di pasar tradisional.

"Minyakita kemarin ada sedikit kenaikan dan di beberapa daerah jauh, bahkan banyak sekali yang menyampaikan kepada kita, jadi kekurangan Minyakita," imbuhnya. 

Baca juga: Cara Cek Status Penerima BPNT Pakai NIK dari HP, Ada 4 Bansos Lain yang Diperpanjang Juga

Zulhas menegaskan kondisi tersebut telah dievaluasi dan diperbaiki agar tidak terulang kembali. 

"Pengalaman itu sudah kita perbaiki, tidak boleh ada lagi minyakita nanti yang untuk bantuan tetapi harus masuk ke pasar-pasar tradisional," tandasnya.

Disamping itu, per Juli 2026 jadi tahap III bagi bansos berupa beras sebanyak 10 kilogram.

Bansos pangan pokok tersebut akan kembali menyasar 33.244.000 penerima manfaat selama tiga bulan berturut-turut.

Bansos mencakup alokasi bulan Juli, Agustus, dan September 2026 ini, perdana dimulai pada Juli 2026, sementara dua bulan berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan musim paceklik.

"Karena melihat perkembangan yang terakhir agar harga-harga sembako tidak boleh naik dalam situasi apa pun, perintah Bapak Presiden tidak boleh membuat masyarakat jadi susah. Oleh karena itu bantuan beras atau bantuan pangan kita tambah tiga bulan," ujar Zulhas.

Selain itu, irisan penugasan dari penerima aktif PKH berupa BPNT (Sembako), serta eks-penerima BLT Jaminan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) baru ini, bertujuan memperkuat daya beli masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional.

"Agar hampir 34 juta masyarakat kita yang paling rentan di bawah ini tidak terdampak oleh perubahan kurs atau perubahan apa pun," tambah Zulhas.

Baca juga: Cek Posisi Desil Sebelum Finalisasi Data DTSEN Penerima Bansos Per Tanggal 10, Begini Caranya

Ya, pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan Perum Bulog memastikan bahwa pendistribusian komoditas strategis ini terus digulirkan secara intensif hingga akhir Juni 2026.

Langkah ini diambil sebagai instrumen pengendalian stabilitas harga pangan pokok sekaligus menjaga daya beli vertikal masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di berbagai daerah.

Khusus untuk anggaran pelaksanaan program bantuan pangan telah tersedia di Bapanas dengan total pagu fiskal mencapai Rp14,074 triliun.

Anggaran jumbo tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan kuantitas komoditas yang masif.

Bahkan, khusus untuk volume beras yang dibutuhkan tercatat sebanyak 664.900 ton dan pasokan Minyakita ditetapkan sebesar 132.900 kiloliter.

Selain itu, mengutip data dari laporan operasional Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 5 Juni, realisasi penyaluran komoditas secara nasional telah menyentuh angka 55,37 persen atau setara dengan jangkauan distribusi kepada 18,4 juta KPM.

Lantas jika dilihat dari banyaknya penerima pada bulan sebelumnya, lantas siapa saja kriteria penerima bansos kebutuhan pokok tersebut?

Baca juga: Cek Bansos Kemensos PKH Juli 2026 Lengkap dengan Cara Ceknya

Kriteria dan Syarat Penerima Bansos

Untuk memastikan akuntabilitas serta ketepatan sasaran di lapangan, terdapat sejumlah regulasi administratif yang wajib dipenuhi oleh calon penerima. Mengutip keterangan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Bapanas, berikut adalah syarat wajib bagi penerima bantuan pangan:

  • Legalitas Kependudukan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan yang sah.
  • Registrasi Sistem Sosial: Terdaftar resmi sebagai keluarga miskin atau rentan miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  • Dokumen Fisik: Membawa lembar surat undangan resmi sebagai penerima bansos pangan yang diterbitkan oleh kelurahan atau desa setempat.
  • Identitas Diri: Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) asli dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta salinan fotokopinya.

Cara Cek Bansos Berasa dan Minyak Juni 2026 via Laman Kemensos

Pengecekan bansos di laman Kemensos tidak memerlukan waktu lama. Hanya perlu mengisi data diri secara lengkap sesuai dengan NIK KTP. Inilah panduan untuk mengeceknya.

  • Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA"
  • Apabila nama kamu tertera sebagai penerima aktif untuk periode berjalan, langkah selanjutnya adalah menunggu distribusi surat undangan resmi dari perangkat desa, RT/RW, atau pihak kurir logistik yang ditunjuk seperti PT Pos Indonesia sebelum melakukan pencairan fisik.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.