Warga Seumanah Jaya Datangi BPN Aceh, Tolak Perpanjangan HGU PT Atakana
Ansari Hasyim July 04, 2026 07:03 PM

 

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Masyarakat Kemukiman Nurul A'la, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, menyatakan penolakan terhadap rencana perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Atakana. Penolakan itu disampaikan melalui surat yang diserahkan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Kantor Gubernur Aceh, dan DPRA.

Surat penolakan tersebut disampaikan setelah masa berlaku HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit itu berakhir pada 18 Juni 2026. Masyarakat meminta pemerintah tidak memperpanjang HGU seluas 3.455 hektare dan mengembalikan status lahan tersebut kepada negara untuk diprioritaskan bagi kepentingan masyarakat.

Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Seumanah Jaya, Tgk Iskandar, didampingi Sekretaris Desa Mahyudi serta perwakilan masyarakat, Aki Rayeuk, menyerahkan langsung dokumen penolakan tersebut di Banda Aceh. Di Kanwil BPN Aceh, berkas diterima oleh pejabat berwenang, Novi Zelviana.

Baca juga: HGU Berakhir, Ratusan Warga Seumanah Jaya Kepung PT Atakana Tuntut Pengembalian Lahan

"Kami atas nama Pemerintah Gampong dan masyarakat Kemukiman Nurul A'la secara tegas menolak perpanjangan HGU PT Atakana. Keberadaan perusahaan ini selama bertahun-tahun dinilai hanya menyisakan konflik agraria di tengah masyarakat," ujar Iskandar kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Iskandar, penolakan tersebut merupakan hasil musyawarah antara masyarakat, aparatur gampong, dan unsur kemukiman. Dalam musyawarah itu, disepakati empat alasan utama penolakan.

Pertama, keberadaan PT Atakana dinilai kerap memicu sengketa ruang hidup, terutama terkait penguasaan dan pemanfaatan lahan.

Kedua, sebagian area yang masuk dalam HGU disebut merupakan tanah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat Gampong Seumanah Jaya sebagai sumber mata pencaharian.

Ketiga, lahan tersebut dinilai sangat dibutuhkan masyarakat untuk pengembangan sektor pertanian, perkebunan rakyat, serta perluasan pembangunan gampong pada masa mendatang.

Keempat, penolakan terhadap perpanjangan HGU merupakan hasil kesepakatan seluruh elemen masyarakat di tingkat kemukiman.

Selain menyampaikan surat ke BPN Aceh, masyarakat yang tergabung dalam Perjuangan Tanah Masyarakat (PERTAMAK) juga meminta Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD RI, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menghentikan seluruh proses administrasi perpanjangan HGU PT Atakana.

"HGU seluas 3.455 hektare itu telah berakhir pada 18 Juni lalu. Kami berharap tanah tersebut dikembalikan statusnya kepada negara agar pengelolaannya dapat diprioritaskan bagi kesejahteraan masyarakat lokal sesuai ketentuan yang berlaku," kata Iskandar.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.