TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang nenek berinisial MS (72), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan diduga menjadi korban penipuan RS Swasta.
Adapun terduga pelakunya ialah merupakan seorang dokter inisial dr MHS, M.Ked (Surg) sp OT (K) Hip, dan juga RS Grandmed Lubuk Pakam.
Sedangkan diduga modusnya, klien disuruh membayar biaya operasi secara mandiri, padahal pembayaran diklaim menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
Karena merasa dicurangi, tim kuasa hukum korban Esron Silaban melaporkan kasus ini ke Polda Sumut, dengan bukti laporan nomor LP/B/1047/VI/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara 30 Juni 2026 lalu.
Menurutnya, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam rangkaian pelayanan kesehatan yang diterima kliennya di RS Grandmed Lubuk Pakam, termasuk pelayanan yang diberikan dokter penanggung jawab pasien berinisial MHS.
"Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana yang dialami klien saya,"kata Esron Silaban, Sabtu (4/7/2026).
Esron menjelaskan awal mula dugaan tindak pidana yang dialami kliennya bermula pada September 2024 lalu.
Saat itu, kliennya, MS (72), menjalani operasi total knee replacement (TKR) setelah didiagnosis menderita osteoarthritis genu.
Kurang lebih 10 bulan setelah operasi, kondisi pasien belum menunjukkan perkembangan sesuai harapan, sehingga dokter menyarankan agar dilakukan operasi kedua dengan melepas implan yang telah terpasang, lalu menggantinya menggunakan cement spacer.
Adapun dokter MHS, M.Ked (Surg) sp OT (K) Hip, lanjut Esron menerangkan operasi akan dilakukan tanpa ditanggung BPJS Kesehatan.
Kemudian, korban juga diminta menaikan layanan Fasilitas Kesehatan, dari tingkat 1 ke Very Important Person (VIP).
Karena sudah setuju, operasi kedua dilakukan pada 25 Juli 2025 lalu.
Sesudah operasi, pada 29 Juli, korban keluar dari rumah sakit, serta membayar biaya tambahan operasi implan semen sekitar Rp16,18 juta.
Setelah itu, korban menyadari kalau operasi kedua itu diduga hasil klaim atau masih ditanggung BPJS Kesehatan.
"Namun, setelah memperoleh surat klarifikasi dari BPJS Kesehatan mengenai cakupan pembiayaan operasi kedua, pihak keluarga menilai terdapat perbedaan antara informasi yang dipahami sebelum tindakan dengan ketentuan pembiayaan Program JKN."
Sebelum membuat laporan polisi, kata Esron, kliennya telah meminta rekam medis, melayangkan somasi, mengajukan pengaduan kepada BPJS Kesehatan, serta menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait hak memperoleh rekam medis.
Mereka menyebut melaporkan kasus ini bukan karena biaya tambahan, melainkan keterbukaan informasi kepada pasien, maupun keluarganya.
"Perkara ini bukan semata-mata mengenai nilai pembayaran tambahan sekitar Rp16 juta, melainkan apakah informasi yang dipahami keluarga sebelum memberikan persetujuan tindakan telah sesuai dengan fakta dan ketentuan pembiayaan Program JKN. Hal itu layak diperiksa secara objektif melalui proses hukum," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan memproses laporan korban.
"Tentunya akan kita proses laporannya,"kata Kombes Ferry.
Tribun Medan telah mengirim pesan ke pihak Rumah Sakit Grandmed Lubuk Pakam.
Namun hingga saat ini belum mendapatkan respon ataupun jawaban dari Humas RS Grandmed Lubuk Pakam Emra Sinaga.
(Cr25/Tribun-medan.com)