Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi Ungkap Pernyataan dr. Icha Pakaenoni Saat Dibesuk 
Edi Hayong July 04, 2026 08:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi, S.T mengungkap pernyataan Almarhumah Dokter Icha Pakaenoni saat membesuk yang bersangkutan ketika dirawat di RS Leona Kefamenanu pada 17 Juni 2026 lalu. 

Kunjungan tersebut dilakukan setelah keluarga Dokter Icha melaporkan lisan ke Kantor DPRD TTU. 

Menurutnya, saat itu dr. Icha Pakaenoni mengaku mengalami depresi akibat dugaan intimidasi dan tekanan dari oknum anggota DPRD TTU dengan nada tinggi.

"Dokter Icha menyampaikan kepada saya bahwa dia hilang kepercayaan (diri) untuk menjadi dokter lagi karena, dia seolah-olah (dituding) melakukan kesalahan besar. Padahal, dia (Dokter Icha) sudah melakukan itu sesuai SOP dan sudah dikonsultasikan dengan satu-satunya ahli bisa di Indonesia, Dokter Tri Maharani," ungkapnya usai memberikan keterangan kepada polisi.

Baca juga: Kasus Kematian dr. Icha, Polisi Ajukan 21 Pertanyaan Saat Periksa Ketua DPRD TTU

Dokter Icha, kata Kristoforus, mengaku malu jika kembali menjalankan tugas sebagai dokter. Ia malu terhadap sejumlah pasien dan keluarga yang berada di dalam IGD yang melihat kejadian intimidasi tersebut.

Ia menjelaskan, saat itu dr. Icha juga menyampaikan bahwa dirinya melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali akibat insiden di IGD RS Leona itu. Saat itu, Kristoforus memberikan peneguhan kepada dr. Icha agar tidak boleh melakukan hal itu lagi.

Saat membesuk, Kristoforus mengharapkan agar dr. Icha segera pulih dari sakit agar bisa kembali melayani masyarakat. Pasalnya, masyarakat sangat membutuhkan jasa dari Dokter Icha.

Atas nama lembaga DPRD TTU, Kristoforus juga menyampaikan permohonan maaf kepada Dokter Icha bersama keluarga dan menyesalkan hal itu bisa terjadi.

Ia menambahkan, Dokter Icha tidak menjelaskan secara detail ihwal kata-kata yang dikeluarkan oleh oknum anggota DPRD saat dugaan intimidasi itu terjadi. 

Baca juga: Diperiksa Polisi, Ketua DPRD TTU Mengaku Sempat Kunjungi dr. Icha di Rumah Sakit

"Hanya beliau menyampaikan bahwa, mereka dengan nada kasar memprotes bahwa kenapa tidak begini, kenapa tidak begini. Padahal yang saya sampaikan sudah sesuai SOP dan sudah konsultasi dengan satu-satunya dokter ahli bisa," ungkapnya. 

Kristoforus menyebut dimintai keterangan sebagai saksi lantaran sempat mengunjungi Dokter Jaga RS Leona Kefamenanu, Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau Dokter Icha berujung kematian. 

"Saya diminta keterangan karena memenuhi syarat sebagai saksi karena saya sempat mengunjungi almarhumah Dokter Icha di rumah sakit," ungkapnya diperiksa polisi.

Pertanyaan yang diajukan polisi, berkaitan dengan informasi yang disampaikan Dokter Icha saat dikunjungi Ketua DPRD TTU. Kristoforus menyampaikan informasi sebagaimana yang disampaikan Dokter Icha saat di RS Leona Kefamenanu.

Selain daripada itu, ia juga ditanyakan seputar apa yang sudah dilakukan DPRD TTU usai menerima laporan dugaan intimidasi dari keluarga Dokter Icha. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres TTU Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi dr. Icha

Sementara itu, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengajukan 21 pertanyaan saat meminta keterangan Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, S.T pada, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurutnya, pemeriksaan yang bersangkutan berkaitan informasi yang diperoleh ketika membesuk Dokter Icha di RS Leona Kefamenanu.

Selain itu, kata AKP Anselmus, pihak kepolisian juga menggali informasi seputar laporan keluarga ke DPRD TTU dan BK DPRD TTU. 

Kristoforus sendirian saat memenuhi panggilan polisi tersebut. Ia memberikan keterangan seputar pesan yang disampaikan dr. Icha saat mengunjungi almarhumah di RS Leona Kefamenanu.

Ketua DPRD TTU dinilai memenuhi syarat sebagai saksi oleh Polres TTU karena menerima informasi langsung dari Dokter Icha ihwal insiden yang dialami almarhumah.

Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, S. T dimintai keterangan sebagai saksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU di Mapolres TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu, 4 Juli 2026. 

Pengambilan keterangan yang bersangkutan dilaksanakan sejak pukul 11. 00 WITA. Kristoforus dimintai keterangan di ruangan unit pidana umum Polres TTU.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Ketua DPRD TTU menghadiri panggilan permintaan dengan mengenakan baju batik berpadu celana panjang hitam.

Kristoforus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Jaga RS Leona Kefamenanu, Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, S.Ked atau Dokter Icha berujung kematian pada Hari Jumat, pekan lalu. (bbr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.