Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menunjukkan komitmennya memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di Provinsi Lampung.
Baca juga: 2 Anggotanya Hilang saat Gerebek Bandar Sabu, Kapolda Prioritaskan Penyelamatan
Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi dengan mengendarai mobil hitam berpelat Provinsi Aceh, BL1442DN, di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (27/6/2026).
Polisi mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan narkotika lintas provinsi. Mereka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK.
Pelaku HB diketahui merupakan oknum anggota Brimob (Brigade Mobile) sedangkan DK merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut (AL).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tukas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Sabtu (4/7/2026).
Polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu seberat sekitar 5 kilogram, 202 butir pil ekstasi. Kemudian satu tas ransel hitam, empat unit telepon seluler, serta dua unit kendaraan yang digunakan para pelaku.
Menurut Yuni, nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk sabu dan sekitar Rp 60,6 juta untuk pil ekstasi.
Ia mengatakan, keberhasilan ini sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan barang bukti yang diamankan, diperkirakan sekitar 150 ribu orang dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu dan 202 orang dari penyalahgunaan pil ekstasi.
Polda Lampung juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Tersangka sipil serta oknum anggota Brimob dilakukan proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Sementara terhadap oknum prajurit TNI AL, penanganannya dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut sesuai kewenangannya.
"Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat," kata Yuni.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancaman pidana maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Polda Lampung mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Sinergi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba.
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, saat petugas mengamankan HR di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dari hasil pemeriksaan telepon seluler miliknya ditemukan dugaan transaksi narkotika.
Pengembangan kemudian mengarah kepada HS dan HB yang berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan. Dari hasil interogasi, diketahui tas berisi narkotika telah dibawa naik ke kapal oleh DK.
Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus sabu dan dua bungkus pil ekstasi.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal karena berstatus prajurit TNI AL aktif.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)