SURYA.co.id, JOMBANG – Nama Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi perhatian publik setelah muncul persoalan utang yang disebut mencapai sekitar Rp70 juta.
Di balik polemik tersebut, kehidupan sehari-hari perempuan lanjut usia ini menggambarkan perjuangan keras untuk bertahan hidup.
Di usia yang tidak lagi muda, Ngatini masih mengandalkan tenaganya sendiri dengan berjualan sayur keliling. Aktivitas itu menjadi sumber penghasilan utama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Warga sekitar mengenal Ngatini sebagai sosok sederhana, pekerja keras, dan tetap gigih mencari nafkah meski hidup seorang diri setelah ditinggal meninggal suaminya.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjardowo, Suwadi, mengatakan Ngatini telah lama menggantungkan hidup dari berdagang sayur.
Hampir setiap hari, ia berkeliling menawarkan sayuran kepada warga. Tak hanya itu, Ngatini juga sesekali membeli pisang milik warga untuk dijual kembali ke pasar demi menambah pemasukan.
"Setahu saya, Bu Ngatini memang setiap hari jualan sayur keliling. Kadang juga membeli pisang dari warga, lalu dijual lagi ke pasar," ucap Suwadi kepada SURYA.co.id, Sabtu (4/7/2026).
Rutinitas tersebut menunjukkan bahwa Ngatini masih aktif bekerja meski telah memasuki usia 69 tahun. Penghasilan dari berdagang menjadi tumpuan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Suwadi, Ngatini kini menjalani kehidupannya seorang diri setelah suaminya meninggal dunia.
Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, ia tetap memilih bekerja daripada bergantung kepada orang lain. Pendapatan dari hasil berjualan sayur menjadi penopang utama kebutuhan hariannya.
"Yang saya tahu beliau tinggal sendirian. Kasihan juga melihat kondisinya, karena kebutuhan hidupnya bergantung dari hasil jualan itu," katanya.
Mengenai kemungkinan Ngatini menerima bantuan sosial, Suwadi mengaku tidak memiliki informasi karena pendataan tersebut bukan menjadi kewenangannya sebagai anggota BPD.
"Saya tidak mengetahui soal data penerima bantuan sosial karena itu bukan ranah saya," ujarnya.
Baca juga: Polemik Kredit Nenek Ngatini jadi Rp 70 juta, Bank Jombang Akui Tak Diberikan Tunai
Setelah melakukan konfirmasi, ia memperoleh informasi bahwa sertifikat tanah milik Ngatini memang dijadikan jaminan di bank.
Di lingkungan tempat tinggalnya, Ngatini dikenal sebagai pribadi yang baik dan hidup dalam kondisi ekonomi sederhana.
Menurut Suwadi, keluarga Ngatini termasuk dalam kategori masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.
"Kalau menurut saya pribadi, beliau orangnya baik dan berasal dari keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah," pungkasnya.
Kesaksian warga tersebut memperlihatkan sosok Ngatini yang selama ini dikenal lebih karena kerja kerasnya sebagai pedagang sayur keliling dibanding persoalan yang kini sedang dihadapinya.
Perhatian publik terhadap Ngatini tidak hanya muncul karena kasus utang yang tengah menjadi sorotan, tetapi juga karena kisah hidupnya sebagai lansia yang tetap bekerja demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sosok perempuan berusia 69 tahun yang masih berjualan sayur keliling mencerminkan realitas sebagian masyarakat di pedesaan yang tetap mengandalkan pekerjaan informal hingga usia lanjut. Di sisi lain, persoalan yang kini dihadapinya menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan, akses perlindungan sosial, serta pendampingan bagi kelompok masyarakat rentan agar persoalan ekonomi tidak berkembang menjadi beban yang lebih besar.
Pihak bank akhirnya angkat bicara terkait polemik kredit macet puluhan juta rupiah yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh angkat bicara terkait tudingan nasabah Lansia, nenek Ngatini yang merasa dijebak utang hingga Rp70 juta.
Bank Jombang mengakui tidak memberikan nilai kredit secara tunai sebesar Rp 70 juta pada nenek Ngatini.
Meski demikian disebutkan jika nilai Kredit Rp 70 juta itu merupakan kredit bank dalam skema Refinancing.
Pimpinan Cabang Pembantu PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, menegaskan bahwa uang Rp 70 juta itu memang tidak diterima Ngatini secara tunai.
Menurutnya, dana itu dicairkan pada 27 September 2024 untuk menutup kewajiban kredit lama nasabah beserta biaya administrasi melalui sistem pembiayaan ulang (refinancing).
"Memang tidak ada uang yang diterima nasabah karena dipakai untuk pelunasan kredit sebelumnya dan biaya administrasi," kataAan.
Saat ini, status pinjaman itu memang masuk kategori kredit macet.
Aan Huda menyebut, sebenarnya justru ada dua kredit macet yang nilai totalnya Rp 70 juta.
"Fasilitas kredit atas nama Bu Ngatini dan Pak Sukarman sama-sama dicairkan pada 27 September 2024. Saat ini posisi keduanya memang macet," ucap Aan, Sabtu (4/7/2026) .
Meski demikian belum disebutkan berapa nilai kredit lama yang harus ditutup oleh kredit baru senilai Rp 70 juta dengan jaminan dua sertifikat tanah itu.
Seperti diketahui, nenek Ngatini mengaku memiliki kredit awal hanya sebesar Rp 500 ribu.
Keterangan bank itu sangat kontras dengan pengakuan Ngatini sebelumnya.
Perempuan Lansia itu membeberkan kronologi awal saat dirinya hanya meminjam Rp 500 ribu dengan jaminan BPKB motor.
Anehnya, pihak bank kemudian meminta jaminan diganti menjadi sertifikat tanah.
Ngatini mengaku hanya menerima total uang Rp 25,5 juta dari dua sertifikat itu, dan sangat terkejut saat ditagih Rp70 juta hingga takut asetnya disita.
"Saya tidak mengerti bagaimana perhitungannya. Dari dua sertifikat yang dijaminkan, saya hanya menerima uang sekitar Rp25,5 juta, tetapi sekarang diminta membayar sampai Rp70 juta," kata Ngatini.
Menyikapi polemik itu, Aan Huda menjelaskan pihak bank telah melakukan mediasi dengan Ngatini.
Hasilnya, disepakati jalur damai di mana Ngatini bersedia melunasi kewajibannya melalui skema pembayaran bertahap sebanyak tiga kali cicilan.
Sementara itu, untuk fasilitas kredit atas nama Sukarman yang dicairkan pada hari yang sama, kini statusnya masih ditangguhkan.
Sejauh ini belum dipaparkan berapa nilai kredit atas nama Ngatini yang harus dilunasi dan berapa nilai kredit atas nama Sukarman yang ditangguhkan.