Polisi hingga TNI Terlibat Kasus Korupsi MBG, Istana Minta Hormati Proses Hukum: Tanpa Pandang Bulu
ninda iswara July 05, 2026 02:06 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang dan kini menyeret nama aparat penegak hukum serta personel militer aktif.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan seorang perwira tinggi Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial LMI, sebagai tersangka ketujuh dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Tak hanya itu, seorang perwira TNI aktif berpangkat Kolonel dengan inisial BU juga diduga memiliki keterkaitan dalam kasus yang menimpa salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Munculnya dugaan keterlibatan aparat dalam perkara ini memicu perhatian publik sekaligus mendorong Istana memberikan respons resmi.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait penetapan aparat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Baca juga: Tersangka ke-7 Kasus Korupsi MBG, Brigjen LMI Kini Ditahan, Terlibat Bisnis Ompreng, Begini Modusnya

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, Kolonel Korps Peralatan (CPL) berinisial BU diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional.

Dalam proses penyidikan yang berjalan, BU disebut ikut terungkap memiliki dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Brigjen Polri Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LMI diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) hingga Maret 2025.

Penetapan kedua nama tersebut menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG.

Perkembangan penyidikan ini pun menjadi sorotan karena melibatkan aparat yang masih berstatus aktif.

Menanggapi kondisi tersebut, Muhammad Qodari menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut Qodari, komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu juga telah berulang kali disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, seluruh pihak yang diduga terlibat akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan maupun latar belakangnya.

“Seperti dikatakan oleh Bapak Presiden bahwa hukum sekarang ditegakkan tanpa pandang bulu apa pun latar belakangnya,” kata Qodari, Sabtu (4/7/2026), dilansir Kompas.com.

Menurut Qodari, apapun latar belakang pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi MBG, maka mereka semua akan ditindak.

Karena keterlibatan mereka dalam kasus korupsi MBG ini berkaitan dengan penugasan mereka di Badan Gizi Nasional (BGN), bukan berkaitan dengan latar belakang sebagai anggota TNI maupun Polri.

Kasus korupsi yang terjadi juga berada di lingkup BGN, bukan di institusi TNI maupun Polri.

“Jadi, bukan karena latar belakangnya polisi, bukan karena latar belakangnya non-polisi, tetapi karena memang masalah-masalah yang terjadi di saat beliau sedang ditugaskan di tempat yang di mana kasus itu terjadi, yaitu BGN,” jelas Qodari.

Lebih lanjut Qodari meminta semua pihak untuk sama-sama menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan perkembangan kasus ke depannya.

Baca juga: Pengadaan Motor Listrik MBG Seret Kolonel Aktif, TNI Selidiki, Duga Atur Harga & Tentukan Supplier

KORUPSI MBG - Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga mengatur penjualan food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG melalui perusahaan yang sengaja dibentuk.
KORUPSI MBG - Lalu Muhammad Iwan Mahardan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga mengatur penjualan food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG melalui perusahaan yang sengaja dibentuk. (TribunTrends/Tribunnews)

Brigjen LMI jadi Tersangka Korupsi MBG

Seorang oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penetapan tersangka terhadap LMI telah dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Menjadi tersangka ketujuh dalam kasus korupsi MBG, LMI diketahui masih berstatus polisi aktif.

Saat ini ia bertugas di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.

Menurut penyidik, dugaan keterlibatan LMI berkaitan dengan proses pengadaan peralatan penunjang Program Makan Bergizi Gratis, khususnya pengadaan wadah makanan (food tray atau ompreng) yang dipersiapkan untuk mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Ia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kolonel TNI Diduga Terlibat

Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugan keterlibatan seorang Kolonel TNI aktif berinisial BU dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Oknum TNI tersebut menjabat sebagai Sekretaris Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).

BU juga diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN yang menangani pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan keterlibatan BU dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Syarif menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan BU telah dilimpahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), mengingat BU masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.

Tersangka Kasus Korupsi MBG Kini Berjumlah Tujuh Orang

1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

Peran: Dadan Diduga menyalahgunakan wewenang selaku pimpinan tertinggi dengan memberikan atensi khusus dan melakukan manipulasi verifikasi portal mitra BGN.

Hal ini meloloskan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra SPPG.

Yayasan tersebut diketahui terafiliasi secara pribadi dengannya guna mengeruk keuntungan/insentif miliaran rupiah setiap harinya. 

2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)

Peran: Terlibat dalam klaster penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak sah dan mengantongi aliran dana dari insentif yayasan yang terafiliasi dengannya.

Selain itu, ia ikut bertanggung jawab atas pengadaan barang operasional fiktif dan mark-up.

3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan)

Peran: Bersama Dadan dan Sony, ia menggunakan pengaruh jabatannya untuk meloloskan verifikasi yayasan mitra yang tidak kompeten, yang mana yayasan tersebut diketahui miliknya atau terafiliasi dengan kepentingannya. 

4. Asep Yusuf Somantri (Swasta / Orang Kepercayaan)

Peran: Bertindak sebagai kaki tangan dari Sony Sonjaya. Asep memiliki peran teknis di lapangan untuk mengutak-atik status pendaftaran calon mitra SPPG di portal, serta memetakan dan mengatur alokasi titik-titik dapur MBG yang masih kosong agar bisa dikondisikan oleh para oknum pejabat BGN.

5. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)

Peran: Berperan sebagai broker atau makelar pengadaan dapur SPPG. Memanfaatkan kedekatan khususnya dengan Dadan Hindayana, ia menguasai izin operasional titik dapur lalu menjualnya kembali kepada operator swasta dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi. 

6. Andri Mulyono (Pihak Swasta / Vendor)

Peran: Vendor penyedia barang dalam klaster pengadaan infrastruktur.

Ia berperan memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional BGN senilai total Rp1 triliun melalui cara-cara kotor, seperti merekayasa dokumen perusahaan padahal ia tidak memiliki diler resmi. 

7. Brigjen LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)

Peran: Tersangka paling baru dari unsur kepolisian aktif yang ditugaskan di BGN. LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/ompreng) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.

(TribunTrends/Bangkapos)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.