Kasus Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli, Pukat UGM Ungkap 3 Kemungkinan Hukum
Rita Noor Shobah July 05, 2026 07:09 AM

TRIBUNKALTIM.CO -  Kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

HPT adalah kawasan hutan yang pemanfaatannya dibatasi untuk menjaga kelestarian lingkungan, sehingga pelepasannya ke non-hutan harus melalui prosedur ketat.

Sorotan publik muncul setelah pertemuan antara Raja Juli dan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

Baca juga: Menhut Raja Juli Antoni Ungkap Kronologi Amplop Bupati Kuansing Baru Dikembalikan 10 Hari Kemudian

Seusai pertemuan, Suhardiman diketahui meninggalkan sebuah amplop putih yang diselipkan dalam map untuk Raja Juli.

Menteri Kehutanan itu mengaku baru mengetahui keberadaan amplop setelah pertemuan selesai, dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

Namun, pengembalian amplop baru dilakukan pada 12 Juni 2026, sepuluh hari setelah pertemuan.

Raja Juli menjelaskan keterlambatan itu terjadi karena jadwal kedinasan ajudannya yang padat.

Amplop dikembalikan melalui Kantor Kapolres Kuansing dengan fasilitasi Kapolda Riau atas permintaan Raja Juli.

Wajib Didalami KPK

Menanggapi polemik pemberian amplop Bupati Kuansing kepada Raja Juli ini, Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai jeda waktu pengembalian amplop ini menjadi titik krusial yang wajib didalami oleh KPK untuk melihat ada atau tidaknya motif tertentu.

Karena hal tersebut bisa berakibat pada potensi pidana dalam pusaran kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bupati Kuansing tersebut.

"Nah, jeda waktu itulah yang menurut saya juga menjadi catatan gitu ya. Ini orang jeda waktu itu memang benar-benar karena kesibukan atau karena masih mikir-mikir atau seperti apa? Kalau sudah ada penerimaan jeda waktu berapapun itu tidak menjadi soal itu sudah pidana," kata Zaenur dalam tayangan Program 'Kompas Petang' Kompas TV, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga: Respons KPK setelah Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing

3 Kemungkinan Hukum Polemik Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli

Untuk mengurai polemik ini, Zaenur Rohman memetakan tiga kemungkinan konstruksi perkara yang bisa terjadi di dalam polemik pemberian amplop Bupati Kuansing kepada Menjut Raja Juli:

1. Potensi Tindak Pidana Suap

Kemungkinan pertama adalah suap, yaitu jika ditemukan adanya kesepakatan atau pengetahuan bersama sejak awal antara pihak pemberi dan penerima.

Dalam konteks ini, Zaenur mengingatkan bahwa tindak pidana suap dalam UU Tipikor sudah dianggap sempurna sejak adanya janji pertemuan, bahkan sebelum uang berpindah tangan.

Namun untuk polemik yang menimpa Menhut Raja Juli ini, Zaenur menilai KPK tetap harus melakukan cross check dengan alat bukti lain untuk membuktikan ada tidaknya potensi pidana suap.

"Jadi di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu sebagaimana pasal yang disangkakan kepada Bupati Kuansing, pasal 12 huruf a kecil misalnya.  Di sana ketika penyelenggara negara menerima hadiah atau janji, belum menerima uangnya atau barang suapnya, selama sudah ada janji pertemuan, maksud antara pemberi dan penerima, tindak pidananya sudah full, sudah terjadi. Artinya itu sudah merupakan satu tindak pidana yang sempurna."

Baca juga: Disorot, Klarifikasi 8 Menit Menhut Raja Juli Antoni soal Amplop Bupati Kuansing yang Kena OTT KPK

"Tetapi untuk kasus Menhut ini memang KPK perlu melakukan pemanggilan untuk diperiksa apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan atau tidak. Tentu kalau ditanya ya pasti jawabannya akan tidak. Oleh karena itu perlu juga di cross check dengan alat-alat bukti yang lain."

"Misalnya dicek komunikasi digitalnya melalui pesan WhatsApp misalnya atau melalui dicek CCTV, dicek keterangan dari tersangka saksi-saksi yang lain. Nah, tapi kalau semuanya clear memang Bupati Kuansing misalnya hanya datang ke kantor Kemenhut naruh amplop enggak bilang apapun, terus kemudian orangnya pulang. Ya mungkin barangkali di situ belum akan terpenuhi unsur pasal. Tetapi kalau ada pengetahuan, ada kesepakatan, maka itu tindak pidananya sudah sempurna," jelas Zaenur.

2. Potensi Tindak Pidana Gratifikasi

Kemungkinan kedua adalah gratifikasi.

Hal ini terjadi jika pada awalnya tidak ada janji atau kesepakatan di depan, namun penyelenggara negara mengetahui ada uang yang ditinggalkan, lalu sengaja menerima atau menyimpannya tanpa segera menolak atau melaporkannya ke pihak berwajib.

"Jadi kan ada kemungkinan suap yaitu ketika ada meeting of minds (kesepakatan) antara pemberi dan penerima, ada merupakan gratifikasi kalau tidak ada pertemuan maksud (kesepakatan) antara pemberi dan penerima. Tapi syaratnya juga si penerima memang menerima uangnya gitu," ungkap Zaenur.

Sebagai informasi, suap bersifat transaksional dan melibatkan kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima untuk memengaruhi keputusan atau tindakan tertentu. 

Sebaliknya, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang pada awalnya bersifat pasif (tanpa perjanjian awal), namun dapat dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban penerima.

3. Murni Penyelundupan (Bukan Tindak Pidana Korupsi)

Kemungkinan ketiga adalah murni tindakan sepihak dari Bupati Kuansing tanpa keterlibatan menteri. 

Artinya, Bupati Kuansing datang, menyelipkan amplop ke dalam map secara diam-diam, lalu pulang.

Sehingga Menhut Raja Juli tidak mengetahui keberadaan uang tersebut sama sekali.

"Ada juga (kemungkinan) bukan merupakan kedua-duanya, bukan suap, bukan gratifikasi. Kalau hanya ada amplop ditinggalkan, si penerima tidak tahu, si penerima tidak pernah menerima bahwa dia diberikan sesuatu gitu. Ya, mungkin memang bukan merupakan tindak pidana korupsi," imbuh Zaenur.

KPK Sesalkan Menhut Raja Juli Tak Lapor usai Terima Amplop dari Bupati Kuansing

KPK buka suara terkait pernyataan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, yang mengakui menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby meski berujung dikembalikan.

Sebagai informasi, pengakuan Raja Juli itu disampaikan setelah Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Rabu (1/7/2026).

Sementara, KPK juga sempat menyebut terkait adanya dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan terkait pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Dalam konferensi pers pada Rabu lalu, lembaga antirasuah membuka peluang untuk memanggil Raja Juli terkait kasus tersebut.

Sementara, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa upaya pengembalian uang tidak menghapus pelanggaran hukum jika memang nantinya ditemukan adanya unsur pidana.

"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Di sisi lain, Husein menyayangkan, Raja Juli tidak melaporkan pemberian amplop dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026 lalu oleh Suhardiman ke KPK.

Dia mengatakan pelaporan itu adalah bentuk kesadaran pejabat negara ketika ditemukan adanya potensi korupsi.

Lebih lanjut, Husein mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait isi amplop yang diterima Raja Juli dari Suhardiman itu.

Dia mengungkapkan penyelidikan dilakukan dalam rangka untuk mengetahui apakah isi amplop tersebut adalah uang atau tidak.

"Apakah BB (barang bukti) uangnya itu ada, kan baru dikumpulkan keterangan dari bendahara, staf-staf bupati, dan lain-lain. Kemudian pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya. Tapi apakah ada bukti uangnya, nanti itu masih didalami," katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.