Palu, Sigi, Donggala, dan Poso Masuk Kawasan Pengembangan Model Desa Berbasis HAM Kemenham
mahyuddin July 05, 2026 10:29 AM

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kemenham Sulteng) terus memperkuat pengarusutamaan HAM hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Melalui Program Desa Sadar HAM, Kanwil Kemenham Sulteng menggelar pembinaan di empat desa dan kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pengembangan model pembangunan berbasis HAM.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenham Sulteng, Mangatas Nadeak, didampingi Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Mirfad Rosana Basalamah.

Program tersebut dilaksanakan di Kelurahan Baiya Kota Palu, Desa Kalukubula Kabupaten Sigi, Desa Parlisan Agung Kabupaten Donggala, serta Desa Lengkeka Kabupaten Poso.

Baca juga: Kemenham Sulteng Sosialisasi Aplikasi PRISMA di Morowali, Perusahaan Wajib Uji Tuntas HAM

Dalam arahannya, Mangatas Nadeak menyebut program Desa Sadar HAM merupakan implementasi nyata pengarusutamaan HAM yang bertujuan menghadirkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa yang menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia.

"Desa dan kelurahan merupakan garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, nilai-nilai HAM harus menjadi bagian dari setiap kebijakan, pelayanan, hingga pembangunan yang dilakukan pemerintah desa maupun kelurahan," ujarnya.

Program Desa Sadar HAM dibangun di atas lima prinsip utama atau P5HAM.

Yakni penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Desa atau kelurahan yang telah ditetapkan akan memperoleh pembinaan secara berkelanjutan dari Kementerian HAM bersama pemerintah daerah agar menjadi model pembangunan berbasis HAM.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian HAM juga menghadirkan Penggerak HAM, yakni tenaga non-ASN dan non-aparatur desa yang direkrut melalui seleksi terbuka dan dikontrak setiap tahun.

Mereka berperan sebagai agen perubahan, penguat kapasitas HAM masyarakat, penghubung antara masyarakat dengan negara, sekaligus melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran HAM di tingkat desa.

Baca juga: Kanwil KemenHAM Sulteng Gelar Rapat Lintas Sektor, Soroti Perkawinan Anak hingga TPPO

Indikator utama Desa Sadar HAM adalah minimal 80 persen masyarakat telah memperoleh penguatan HAM.

Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi akan diberikan kepada berbagai kelompok masyarakat, mulai dari perempuan, penyandang disabilitas, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, hingga kelompok rentan lainnya agar pemahaman mengenai HAM dapat menjangkau sebagian besar warga.

Selain itu, desa dan kelurahan juga diharapkan mampu menciptakan kondisi sosial yang aman, harmonis, dan bebas dari potensi konflik sosial yang signifikan sebagai bagian dari indikator penilaian Desa/Kelurahan Sadar HAM.

Melalui kegiatan itu, Kanwil Kemenham Sulteng berharap semakin banyak desa dan kelurahan yang mampu menjadi contoh dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.

Ke depan, Program Desa Sadar HAM diharapkan menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang inklusif, berkeadilan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di Sulawesi Tengah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.