TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar taktik licik Bupati Ondim terkait kasus Korupsi.
Lembaga antirasuah memastikan bahwa tindakan culas Bupati Langkat periode 2025–2030 bernama Syah Afandin ini dilakukan secara sistematis untuk memperkaya diri sendiri.
Pengungkapan cara kotor kader Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Sumatera Utara.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan rentetan kejahatan jabatan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
KPK tidak hanya menemukan praktik suap proyek infrastruktur, tetapi juga penerimaan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Gratifikasi adalah pemberian uang atau fasilitas kepada pejabat yang berhubungan dengan jabatan mereka, dan wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari.
Syah Afandin diduga mengabaikan kewajiban ini.
KPK menyebut gratifikasi tersebut menyasar sektor pendidikan dan kepegawaian, termasuk pengadaan seragam sekolah dasar (SD), jual beli jabatan kepala sekolah, hingga membisniskan mutasi jabatan pegawai aparatur sipil negara (ASN).
KPK menyebut sang bupati ini terbukti mengeruk keuntungan pribadi dari praktik-praktik tersebut.
Syah Afandin telah mengantongi uang miliaran rupiah dari berbagai sumber tidak sah selama memimpin Kabupaten Langkat.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF (Syah Afandin) dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," ungkap Taufik di hadapan awak media.
Praktik kotor sang bupati merambah ranah pendidikan yang seharusnya bersih dari korupsi.
Taufik Husein menjelaskanm Syah Afandin secara masif memperdagangkan jabatan kepala sekolah untuk tingkat SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tindakan lancung ini tentu sangat memprihatinkan karena mengorbankan kualitas pendidikan daerah.
"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik menyoroti dampak kerusakan akibat korupsi tersebut.
Selain posisi petinggi sekolah, Bupati Syah Afandin juga menyasar kebutuhan pokok para siswa seperti pengadaan seragam sekolah SD yang tidak luput jadi ceruk korupsi.
Padahal, banyak anak didik di Kabupaten Langkat sangat membutuhkan seragam tersebut untuk menunjang kegiatan belajar mereka.
Kerakusan Syah Afandin turut merusak tatanan kepegawaian Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ia memungut uang pelicin dari proses mutasi dan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dinas Pendidikan serta posisi Camat.
Taufik menyatakan bahwa praktik transaksional ini memicu keresahan yang sangat mendalam di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat karena merusak sistem meritokrasi.
Penerimaan gratifikasi Rp 3,5 miliar ini memperpanjang daftar kejahatan Syah Afandin.
Baca juga: Argentina Melaju ke 16 Besar, Wali Kota Hadianto Rasyid Bagikan Kue ke Pengguna Jalan
KPK membeberkan rincian barang bukti fantastis hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan kasus suap proyek di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, tahun 2025–2026.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan berbagai jenis aset berharga bernilai miliaran rupiah milik Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF), termasuk puluhan kilogram logam berharga murni.
OTT ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai kesepakatan jahat antara pihak birokrasi dan swasta.
Tim KPK kemudian bergerak cepat mengamankan total tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan.
Selain menangkap para terduga pelaku, komisi antirasuah ini memfokuskan perhatian pada pengamanan aset yang diduga kuat menjadi instrumen maupun hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Baca juga: Di Hadapan Menko Bidang Pangan, Anwar Hafid Minta Negara Perhatikan DBH Sulteng
Tim KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dari tangan Syahrial (SYH), mantan anggota DPRD Sumut sekaligus orang dekat bupati, saat ia berada dalam perjalanan menuju Kota Binjai.
Uang tersebut tersimpan rapi di bawah jok kursi mobil penumpang depan. Penyerahan uang tunai ini merupakan bagian dari sisa komitmen fee proyek yang diminta langsung oleh bupati Langkat dari pihak swasta.
KPK kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan tumpukan kekayaan lain yang bernilai sangat besar di dalam mobil milik Syah Afandin.
Penggeledahan di dalam mobil milik Syah Afandin didapati uang tunai valas mencapai Rp 1,22 miliar, terdiri dari 66.950 dolar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, serta uang tunai rupiah senilai Rp 244,7 juta.
Temuan yang paling mengejutkan adalah keberadaan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di dalam kendaraan sang bupati.
Guna memastikan nilai ekonomisnya, KPK akan segera melibatkan tim ahli untuk menguji keaslian logam platinum tersebut.
Lembaga antirasuah ini bergerak lebih jauh dengan melakukan pembekuan aset secara instan. KPK berhasil melacak dan menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp 2,27 miliar.
Selain aset finansial dan logam mulia, tim KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) serta dokumen-dokumen transaksi yang memperkuat konstruksi perkara suap pengadaan langsung di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat.
Korupsi Sektor Pendidikan dan Perdagangan Jabatan Sekolah
Kasus ini tidak hanya berhenti pada perkara suap proyek infrastruktur pengadaan langsung senilai total miliaran rupiah yang melibatkan tim sukses pilkada, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB).
Berdasarkan pengembangan penyelidikan di lapangan, KPK mengendus gurita penerimaan lain atau gratifikasi oleh Syah Afandin dengan estimasi jumlah sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar.
Aliran dana haram ini diduga kuat mengalir dari praktik kotor mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian posisi camat, hingga jual beli jabatan kepala sekolah.
Praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat ini memicu keresahan mendalam di kalangan ASN setempat.
Penyelewengan anggaran dan wewenang ini juga menyasar ke sektor pengadaan fasilitas dasar siswa, seperti proyek pengadaan seragam sekolah dasar yang sengaja dijadikan ceruk keuntungan pribadi oleh para tersangka.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap pola korupsi ini dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.
"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Kami sangat menyayangkan ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi oleh kepala daerah," ucap Taufik di hadapan awak media.
Atas kecukupan bukti permulaan tersebut, KPK resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka.
Demi kelancaran proses hukum, KPK menahan Syah Afandin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, penyidik menitipkan penahanan Yaqub Abdhal Al Mu’arif di Rutan Polresta Medan untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 22 Juli 2026. (*)