IRT di Lubuklinggau Tipu Anggota Polisi Puluhan Juta Rupiah, Modusnya Tawarkan Investasi Bodong
Sri Hidayatun July 05, 2026 10:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polres Lubuklinggau menangkap UN (38), warga Jalan Sultan Mudo, RT 03, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap polisi karena melakukan aksi penipuan dengan modus investasi bodong.

Korbannya adalah SY, seorang anggota polisi.

Dalam perkara penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan bahwa penipuan ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2026, sekira pukul 11.30 WIB.

Saat itu, korban bertemu tersangka di Kafe Janji Jiwa, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

"Saat itu korban dan tersangka sedang membicarakan investasi dengan keuntungan yang sangat besar," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).

Dalam pertemuan itu tersangka mengiming-iming korban berinvestasi 13 hari mendapat untung 35 % , 15 hari mendapat untung 20 % , 17 hari mendapat untung 60 % ,  17 hari mendapat untung 60 % , 18 hari mendapat untung 70 % .

Kemudian, 20 hari mendapat untung 80 % , 23 hari mendapat untung 90 % , 25 hari mendapat untung 95 % , 30 hari mendapat untung 100 % . 

Baca juga: 48 Personel Polres Lubuklinggau Naik Pangkat, Jalani Tradisi Mandi Kembang dan Sujud Syukur Massal

"Mendengar iming-iming tersangka, korban tertarik dan langsung berinvestasi sebesar Rp20 juta untuk jangka waktu 20 hari. Korban dijanjikan akan mendapatkan hasil total sebesar Rp31 juta," ujarnya.

Selanjutnya, korban mengirimkan uang sebesar Rp20 juta pada Rabu, 5 Maret 2026, ke rekening tersangka. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak kunjung menerima keuntungan 80 % tersebut ataupun pengembalian modalnya.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta," ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, polisi memeriksa korban serta saksi-saksi pada Kamis, 2 April 2026, sekira pukul 13.30 WIB.

Pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara dan memanggil tersangka yang awalnya berstatus sebagai saksi.

Hingga akhirnya pada Jumat, 3 Juli 2026, Tim Macan Linggau resmi mengamankan tersangka.

Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

"Tersangka mengakui melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut untuk menutupi (gali lubang tutup lubang) investasi sebelumnya," jelas Kasat Reskrim.

Tersangka juga mengakui bahwa aktivitas investasi dan dana pinjaman (DAPIN) yang dikelolanya tidak memiliki badan hukum resmi atau izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), alias ilegal.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHPidana Nasional dan atau Pasal 486 KUHPidana," pungkasnya. 

Ikuti dan gabung di saluran WhatsApps Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.