Masih Buron Usai Buat Nadiem Divonis 10 Tahun, Ini Penyebab Red Notice Jurist Tan Belum Disetujui
Putra Dewangga Candra Seta July 05, 2026 10:32 AM

 

SURYA.co.id – Perkembangan pencarian Jurist Tan kembali menjadi perhatian publik setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Di tengah sorotan terhadap putusan tersebut, muncul pertanyaan mengenai nasib proses hukum terhadap Jurist Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dibawa ke persidangan.

Kejaksaan Agung memastikan Jurist Tan saat ini sudah tidak berada di wilayah Indonesia.

Untuk mempercepat proses pencarian, penyidik telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.

Namun, hingga Kamis (2/7/2026), Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa permohonan tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari Interpol.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai penyebab red notice belum diterbitkan, meski proses pengajuan sudah dilakukan.

Kejagung: Red Notice Jurist Tan Masih Menunggu Persetujuan Interpol

BERATKAN - Akibat menunjuk Jurist Tan sebagai stafsus, Nadiem Makarim disebut hakim telah menyalahgunakan wewenangnya hingga harus divonis 10 tahun penjara.
BERATKAN - Akibat menunjuk Jurist Tan sebagai stafsus, Nadiem Makarim disebut hakim telah menyalahgunakan wewenangnya hingga harus divonis 10 tahun penjara. (kolase Kompas.com dan istimewa)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan Jurist Tan berada di luar negeri.

"Yang jelas tidak ada di Indonesia," kata Anang saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan upaya pencarian melalui jalur kerja sama internasional.

Menurutnya, permohonan penerbitan red notice telah diajukan kepada Interpol, tetapi hingga kini statusnya masih dalam tahap proses.

"Sampai saat ini belum ada persetujuan untuk red notice-nya, tapi red notice sudah kita ajukan," tegas Anang.

Artinya, belum adanya red notice bukan berarti proses dihentikan, melainkan masih menunggu hasil evaluasi dari Interpol.

Baca juga: Sudah Buat Nadiem Makarim Divonis Berat, Jurist Tan Tak Kunjung Ditangkap Kejagung, Dimana Sekarang?

Polri Pernah Mengaku Mengetahui Keberadaan Jurist Tan

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri juga pernah menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan Jurist Tan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, pada September 2025.

"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Untung Widyatmoko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Meski demikian, Untung tidak mengungkap negara maupun lokasi spesifik tempat Jurist Tan berada.

"Kita update nanti," singkat Untung.

Sampai sekarang, belum ada informasi resmi mengenai negara tempat Jurist Tan berada.

Apa Penyebab Red Notice Interpol Belum Disetujui?

Belum disetujuinya red notice tidak selalu menunjukkan adanya penolakan. Dalam praktik kerja sama kepolisian internasional, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi sebelum Interpol menerbitkan red notice.

Beberapa faktor yang dapat memengaruhi lamanya proses antara lain:

1. Verifikasi Kelengkapan Dokumen

Interpol akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diajukan negara pemohon, termasuk identitas tersangka, dasar hukum penetapan tersangka, hingga dokumen pendukung lainnya.

Apabila masih diperlukan klarifikasi atau dokumen tambahan, proses dapat memakan waktu lebih lama.

2. Pemeriksaan Kesesuaian dengan Aturan Interpol

Setiap permohonan red notice harus sesuai dengan Constitution of Interpol dan Rules on the Processing of Data.

Interpol akan memastikan bahwa permohonan tersebut memenuhi ketentuan organisasi dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

3. Proses Administrasi Antarnegara

Pengajuan red notice tidak diterbitkan secara otomatis setelah diajukan.

Permohonan harus melalui mekanisme koordinasi antara National Central Bureau (NCB) negara pemohon dengan Sekretariat Jenderal Interpol sebelum diputuskan layak diterbitkan.

4. Belum Ada Keputusan Final dari Interpol

Pernyataan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa status permohonan masih dalam tahap penilaian.

Artinya, hingga kini belum ada pengumuman resmi apakah permohonan tersebut akan disetujui atau memerlukan kelengkapan tambahan.

Vonis Nadiem Makarim Kembali Mengarahkan Sorotan ke Jurist Tan

Nama Jurist Tan kembali menjadi perhatian setelah disebut dalam rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menjatuhkan hukuman kepada Nadiem Makarim berupa pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Setelah putusan tersebut dibacakan, perhatian publik kembali tertuju pada perkembangan pencarian Jurist Tan yang hingga kini belum diproses di pengadilan.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui kerja sama internasional.

Belum disetujuinya red notice terhadap Jurist Tan belum dapat diartikan sebagai penolakan dari Interpol. Berdasarkan penjelasan resmi Kejaksaan Agung, permohonan masih berada dalam tahap proses sehingga keputusan akhir belum diterbitkan.

Di sisi lain, pernyataan Polri pada 2025 yang menyebut telah mengetahui keberadaan Jurist Tan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih terus melakukan pelacakan melalui jalur internasional. Namun, keberadaan seseorang di luar negeri tidak secara otomatis memungkinkan penangkapan tanpa mekanisme hukum yang berlaku di negara tempat yang bersangkutan berada.

Karena itu, perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada hasil evaluasi Interpol terhadap permohonan red notice serta tindak lanjut kerja sama antarotoritas penegak hukum di tingkat internasional. Hingga ada pengumuman resmi dari Kejaksaan Agung maupun Interpol, status red notice Jurist Tan masih berada dalam tahap pengajuan dan belum memperoleh persetujuan.

Peran Jurist Tan

Sosok Jurist Tan disebut dalam putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. 

Penunjukan Jurist Tan sebagai staf khusus (stafsus) disebut majelis hakim telah membuktikan adanya unsur penyalahgunaan sehingga mereka memvonis Nadiem Makarim 10 tahun penjara. 

Menurut hakim, Nadiem secara terencana dan sistematis menempatkan Jurist Tas sebagai stafsus yang memiliki kewenangan lebih.

Padahal, Jurist Tan belum pernah dimintai keterangan dan sampai saat ini statusnya masih buron. 

"Penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Selain Jurist Tan, Fiona Handayani juga dinilai dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatif sebagai staf khusus menteri.

Hakim berdasarkan keterangan saksi dari lingkungan Kemendikburistek, Jurist Tan dan Fiona memiliki kewenangan di luar tugas normatifnya.

"Saksi Djumeri selaku mantan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menerangkan bahwa Jurist Tan sering memimpin rapat via Zoom terkait kebijakan menteri," ujar hakim.

Berdasarkan kesaksian Djumeri, proses penganggaran dan kebijakan kerap dipercayakan kepada Jurist Tan ketimbang Dirjen.

"Dan bahwa Jurit Tan dekat dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan apa yang dikatakan Jurist Tan adalah merupakan perkataan terdakwa," ujar hakim.

Ia menyampaikan, Jurist Tan saat menjadi stafsus Nadiem memiliki kewenangan yang jauh di luar kewenangan normatifnya saat bertugas di Kemendikbudristek.

Padahal berdasarkan peraturan presiden (perpres), staf khusus menteri hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri.

Staf khusus juga tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I dan II maupun merumuskan kebijakan.

"Terdakwa menempatkan saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," ujar hakim.

Oleh karena itu, majelis hakim menilai bahwa Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus yang melampaui kewenangan formalnya.

Siapakah Jurist Tan? 

Nama Jurist Tan rupanya bukan orang baru bagi Nadiem Makarim, karena ia pernah menjabat sebagai Chief Operation Gojek pada 2010-2014.

Setelah Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan ditunjuk sebagai Staf Khusus pada Oktober 2019.

Dalam penelusuran Kompas.com, nama Jurist Tan pernah sekali muncul dalam postingan di laman resmi Harvard Business School pada Desember 2024.

Di laman tersebut tertulis, Nadiem Makarim sebagai mantan Mendikbudristek hadir sebagai narasumber dalam diskusi yang mengangkat tema "Reformasi Pendidikan Indonesia: Merdeka Belajar".

Dari laman yang sama, Jurist Tan diketahui merupakan lulusan Harvard Kennedy School pada 2015 turut hadir dalam diskusi tersebut.

Jurist Tan terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Oktober 2024, di akhir masa jabatannya sebagai Staf Khusus Bidang Pemerintahan Kemendikbudristek.

Ia tercatat memiliki total kekayaan hingga Rp17 miliar.

Namun, aset terbesar yang dimilikinya adalah surat berharga senilai Rp15 miliar.

Jurist tercatat tidak mempunyai tanah dan bangunan maupun alat transportasi.

Berikut rincian harta kekayaan Jurist, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. ----

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. ----

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 113.400.000

D. SURAT BERHARGA Rp. 15.893.035.626

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 543.943.222

F. HARTA LAINNYA Rp. 1.308.535.938

Sub Total Rp. 17.858.914.786

III. HUTANG Rp. 62.802.519

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 17.796.112.267.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.