Respon Ono Surono soal Dugaan Penyiksaan Wanita oleh Oknum Polisi di Cirebon: Polri Harus Transparan
Eri Ariyanto July 05, 2026 10:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Dugaan penyiksaan yang dialami seorang wanita dan diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Kota Cirebon, Jawa Barat, terus menjadi sorotan publik.

Kasus tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan karena korban disebut mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga dugaan penyimpangan seksual selama berada dalam penguasaan pelaku.

Di tengah derasnya perhatian masyarakat, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, turut angkat bicara terkait kasus yang dinilai mencoreng citra institusi kepolisian tersebut.

Ono menegaskan bahwa dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Ia mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa memberikan perlindungan kepada pihak yang terbukti bersalah.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Ono juga meminta seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyiksaan tersebut diungkap secara jelas, termasuk hasil penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap oknum yang dilaporkan.

Ia menilai langkah tegas dari institusi kepolisian menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan Ono Surono pun menambah tekanan publik agar kasus dugaan penyiksaan tersebut segera diusut hingga tuntas dan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Oknum Polisi Siksa Wanita di Cirebon: MAN Dicekoki Narkotika & Jadi Korban Penyimpangan Seksual

Seprti diketahui, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, mengecam keras dugaan penyekapan, penganiayaan, kekerasan seksual, hingga penyiksaan yang dialami seorang perempuan asal Kota Cirebon berinisial MAN (30). 

MAN, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, diduga jadi korban penyiksaan tak manusiawi oknum polisi berinisial Aiptu N yang merupakan anggota aktif Polres Tega.

Ono mendesak kepolisian mengusut kasus tersebut secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu, terutama karena terlapor diduga merupakan oknum anggota polisi aktif.

Ono menegaskan, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, pelaku harus dijatuhi hukuman setimpal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Ono yang juga legislator Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 12 yang meliputi Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon itu, menyebut perkara tersebut tidak bisa dipandang sebagai kasus kekerasan biasa.

Ono menilai, dugaan tindak kekerasan yang menyeret oknum aparat penegak hukum telah mencederai rasa keadilan masyarakat, dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Jika benar pelakunya merupakan oknum anggota kepolisian, maka proses hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Korban berhak memperoleh keadilan, sementara pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar Ono, Sabtu (4/7/2026).

WAWANCARA - MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang mendapatkan penyiksaan dan penganiayaan oleh oknum anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N, yang juga suami sirinya. Ia diwawancara di kantor kuasa hukumnya di kawasan Pancuran, Kota Cirebon, Jumat (3/7/2026).
WAWANCARA - MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang mendapatkan penyiksaan dan penganiayaan oleh oknum anggota aktif Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N, yang juga suami sirinya. Ia diwawancara di kantor kuasa hukumnya di kawasan Pancuran, Kota Cirebon, Jumat (3/7/2026). (Tribun Jabar/Eki Yulianto)

Kasus tersebut mencuat setelah korban melaporkan dugaan penyekapan, penganiayaan, ancaman, hingga kekerasan seksual ke Bareskrim Mabes Polri dengan pendampingan Tim Hotman 911.

Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, mengatakan rangkaian dugaan kekerasan itu berlangsung sejak 2023. Selama periode tersebut, korban mengaku mengalami penyekapan, pemukulan, ancaman menggunakan gagang pistol, hingga ancaman disetrum.

Tak hanya itu, korban juga mengaku dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu, bahkan diperintahkan membuat sabu oleh terlapor yang diduga merupakan oknum anggota polisi aktif berinisial Aiptu N.

Puncak dugaan kekerasan terjadi pada September 2025, ketika korban mengalami luka bakar serius setelah disiram cairan yang diduga air keras. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar pada sekitar 47 persen tubuhnya, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari dan menyebabkan kesulitan berjalan.

Selain mengalami luka fisik, korban juga mengaku menjadi korban dugaan kekerasan seksual serta intimidasi selama tinggal bersama terlapor.

Setelah membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri, korban sudah menjalani pemeriksaan medis dan visum di Rumah Sakit Polri sebagai bagian dari proses penyelidikan.


(TribunNewsmaker.com/TribunJabar.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.