Viral Seorang Pria di Bekasi Tiba-tiba Memelorotkan Celana di Tengah Jalan
Desy Selviany July 05, 2026 11:50 AM

TRIBUNBEKASI-Seorang pria di Kota Bekasi, Jawa Barat tertangkap basah memelorotkan celana di pinggir jalan dan melecehkan seorang wanita.

Aksi pelecehan tersebut sempat terekam CCTV warga dan dibagikan Txtdaribekasi pada Minggu (5/7/2027). 

Dalam video terlihat pengendara motor berjaket merah tiba-tiba berhenti di pinggir jalan. Kemudian pengendara motor tersebut berdiri dan memelorotkan celananya seketika.

Diduga ada seorang wanita yang melintas di jalan yang dilalui si pengendara.  

Peristiwa aksi eksibisionis itu terjadi Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 22.51 WIB di lingkungan RT 001/RW 010, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur. 

Pelaku tersebut dikabarkan datang mengendarai sepeda motor. 

Saat melintas di lokasi, ia berhenti, turun dari kendaraannya, lalu diduga membuka celana dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada warga yang sedang lewat.​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Eksibisionisme adalah kelainan seksual di mana seseorang mendapatkan kepuasan dengan memamerkan alat kelaminnya di depan umum.

Baca juga: Sempat Kabur ke Jakarta hingga Bogor, Kiai Ashari Tersangka Pelecehan Seksual di Pati Ditangkap

Di wilayah Bekasi, fenomena ini beberapa kali dilaporkan meresahkan warga.

Bukan kali ini saja Bekasi dihantui dengan aksi para eksibisionisme.

Di Cibitung misalnya Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjadi pengemudi ojek online, menunggu di depan toko dan membuka celana di hadapan wanita muda.

Kemudian ada juga insiden viral di mana seorang pria melakukan onani dalam kondisi tanpa busana di Stadion Mustikajaya.

Padahal semenjak adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) para pelaku eksibisionis bisa dihukum penjara cukup lama.

Berdasarkan UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022): Jika tindakan eksibisionis dikategorikan sebagai perbuatan seksual nonfisik yang ditujukan untuk merendahkan harkat dan martabat seseorang, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan hingga 12 tahun, tergantung pada dampak dan kerugian yang ditimbulkan pada korban. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.