TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang secara tegas memastikan tidak akan menyerahkan aset gedung kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kepada Pemerintah Kota Serang.
Sebab, bangunan tersebut termasuk dalam delapan aset yang telah disepakati untuk tetap dikuasai daerah kabupaten, sekaligus berstatus sebagai cagar budaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menyampaikan hal ini terkait rencana pemindahan kantor BPBD ke kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Kecamatan Ciruas.
Pemindahan kantor BPBD akan segera dilakukan mengingat kondisi gedung yang sudah tua dan memerlukan pembenahan menyeluruh.
“Gedung ini masuk dalam daftar delapan bangunan yang tidak diserahkan ke Kota Serang. Sebagai bangunan cagar budaya, status kepemilikannya tetap milik Pemerintah Kabupaten Serang, sama seperti Pendopo Kabupaten dan aset sejenis lainnya,” ujar Zaldi di Serang, Minggu (5/7/2026).
Pihaknya menegaskan penyerahan aset baru dapat dipertimbangkan jika terdapat kebijakan khusus atau diskresi yang ditetapkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: LINK Pengumuman Hasil OSN SMA 2026 Tingkat Kabupaten/Kota
“Kecuali ada ketentuan resmi dari Pemerintah Pusat, kami akan mengikutinya. Namun sejauh ini, aset tersebut tetap menjadi milik Kabupaten Serang,” tegasnya.
Ke depannya, pemanfaatan bekas gedung BPBD akan dikaji lebih mendalam sebelum dilakukan tahap perbaikan. Sementara itu, kantor BPBD akan menempati gedung baru di Puspemkab dengan sistem satu gedung untuk dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Nantinya, kata Zaldi, kantor BPBD akan dilakukan penyesuaian partisi ruangan agar sesuai dengan kebutuhan organisasi dan jumlah pegawai.
"Pemindahan seluruh operasional kantor BPBD dijadwalkan paling lambat akan terlaksana pada triwulan keempat tahun ini," tandasnya.