Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara, yang dibantu Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, mengamankan dua pelaku pencurian buah alpukat yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: 3 Pelaku Pengeroyokan Brutal di Metro Ditangkap, Korban Sempat Tak Sadarkan Diri
Kedua pelaku berinisial SU (38) dan KA (42), yang merupakan warga Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, di sebuah kebun alpukat milik warga di Desa Sri Rejo, Kecamatan Way Jepara.
Menurut AKP Gobel, dalam aksinya para pelaku menggunakan modus mengaku telah membeli buah alpukat tersebut kepada pemilik kebun untuk meyakinkan penjaga.
“Pelaku mengaku sudah membeli buah alpukat tersebut. Karena percaya, penjaga kebun kemudian mengizinkan keduanya memetik dan membawa hasil panen,” ujar AKP Gobel, Minggu (5/7/2026).
Peristiwa tersebut baru diketahui setelah pemilik kebun memastikan bahwa tidak pernah ada transaksi penjualan buah alpukat kepada siapa pun. Penjaga kebun kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku. Dalam waktu kurang dari dua hari, petugas berhasil mengamankan keduanya pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Melinting.
“Keduanya diamankan tanpa perlawanan saat dilakukan penangkapan di kediaman masing-masing,” lanjut AKP Gobel.
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana transportasi dan satu bilah golok yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Way Jepara.
Atas perbuatannya, SU dan KA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)