Satu Hal yang Dipastikan Ruben Onsu Jika Hak Asuh Jatuh ke Tangannya, Ungkap Nasib Sarwendah
Lisna Ali July 05, 2026 12:29 PM

TRIBUNPALU.COM - Gugatan Hak Asuh Anak yang diajukan presenter Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, menyisahkan ke khawatiran.

Langkah tersebut diambil setelah Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan Hak Asuh Anak ke pengadilan.

Kabar bergulirnya sidang ini seketika memicu kekhawatiran mengenai potensi terputusnya hubungan antara anak-anak dan ibu kandung mereka.

Setelah gugatan hak asuh anak resmi diajukan, kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan kliennya tidak berniat memutus hubungan anak-anak dengan sang ibu.

Menurut Minola, siapa pun yang nantinya ditetapkan sebagai pemegang hak asuh tetap wajib menghormati hak orang tua lainnya untuk bertemu dan menjalin hubungan dengan anak.

"Kalau misalnya kemudian dimenangkan Ruben, apakah akan mengeliminasi atau melumpuhkan hak ibunya untuk bertemu dan berkumpul dengan anaknya? Ya, tidak juga, tidak bisa," kata Minola Sebayang melalui Zoom Meeting, Jumat (3/7/2026).

Baca juga: Dilantik di Jakarta, Diah Puspita Nahkodai DPD Srikandi ABPEDNAS Sulteng

Baca juga: Cara Culas Bupati Ondim Dibongkar KPK, Terima Gratifikasi Rp 3,5 M Sampai Seragam Sekolah Dikorupsi

Menurut pihak Ruben, siapa pun yang memenangkan hak asuh secara hukum tetap memiliki kewajiban untuk menghormati hak orang tua lainnya.

"Siapa pun yang mendapatkan hak asuh itu tidak akan mengurangi hak orang tua yang lain untuk bisa berkumpul bersama anaknya," ujarnya.

Minola juga menanggapi pernyataan pihak Sarwendah yang sebelumnya memberi sinyal akan membuka fakta-fakta selama masa pernikahan dengan Ruben Onsu.

Menurutnya, persoalan yang terjadi selama rumah tangga seharusnya telah selesai dibahas dalam proses perceraian.

"Sekali lagi saya katakan itu sudah selesai. Ruangnya adalah pada waktu perceraian," tegas Minola.

Ia menambahkan, hubungan Ruben dan Sarwendah saat ini seharusnya mengacu pada kesepakatan pascacerai yang telah dituangkan dalam Akta 39.

Dalam kesepakatan tersebut, Ruben disebut memiliki hak untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak-anaknya.

"Apa pun yang menjadi persoalan di masa lalu, mereka sudah sepakat bahwa sesuai Akta 39 ada hak Ruben untuk berkumpul bersama anaknya," katanya.

Diketahui, Ruben Onsu telah mengajukan gugatan hak asuh anak melalui kuasa hukumnya ke pengadilan. Langkah tersebut diambil setelah presenter tersebut mengaku mengalami kesulitan bertemu kedua putrinya pascaperceraian.

Sebelum mengajukan gugatan, Ruben juga sempat mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Langkah itu diduga berkaitan dengan kekhawatirannya terhadap keterlibatan anak-anak dalam konflik orang tua.(*)

Sumber: Grid.id

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.