TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengendara motor yang viral usai mengaku sebagai anggota TNI ketika ditegur karena melintas di trotoar akhirnya menyampaikan klarifikasi.
Pria bernama Syaiful Anwar itu akhirnya mengakui dirinya bukan TNI melainkan warga sipil yang bekerja di bidang marketing dan meminta maaf atas perbuatannya.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Kartini, Depok, Jawa Barat, bermula dari adu argumen dengan seorang pejalan kaki yang menegur tindakannya menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian TNI yang menilai tindakan mengatasnamakan institusi berpotensi mencoreng nama baik dan perlu ditindak sesuai aturan hukum.
Baca juga: Daftar Gaji TNI 2026 dari Prada hingga Jenderal, Lengkap dengan Tunjangan Kinerja atau Tukin
Kasus ini bermula dari video perdebatan antara Syaiful dan pejalan kaki bernama Cae yang viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di trotoar Jalan Kartini, Depok, pada Jumat (3/7/2026).
Dalam video tersebut, Cae menegur Syaiful karena mengendarai motor di atas trotoar dari arah berlawanan.
Menurut Cae, trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan kendaraan bermotor.
"Saat sampai di depan aku, aku adang lalu aku tegur," kata Cae.
Namun, alih-alih mengakui kesalahannya, Syaiful justru mengaku sebagai anggota TNI.
"Saya ini tentara, Mbak," ujar Syaiful dalam video yang beredar.
Meski demikian, Cae tetap meminta pengendara tersebut turun ke jalan raya dan menegaskan bahwa status apa pun tidak membenarkan pelanggaran terhadap hak pejalan kaki.
"Saya enggak peduli Anda anggota atau bukan, saya mau pergi lewat sini, saya mau ke gereja, jangan bikin saya emosi, kalau ada tindakan yang tidak benar, kita seharusnya tidak mengikuti," balas Cae.
Saat perdebatan berlanjut, Cae kembali mengingatkan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Ini buat jalan kaki, bukan buat motor," kata dia.
Sementara itu, Syaiful berdalih banyak pengendara lain juga menggunakan trotoar dan rumahnya berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Banyak lho orang-orang yang ini semuanya, terus kenapa? Rumah saya di sini, deket sini, saya lewat sini," katanya.
Perdebatan tersebut berakhir setelah Cae memilih melanjutkan perjalanannya.
Setelah videonya viral, Syaiful menyampaikan klarifikasi melalui video yang diterima Kompas.com pada Sabtu (4/7/2026).
Di video tersebut, ia didampingi dua anggota TNI Angkatan Darat.
Syaiful menegaskan bahwa dirinya bukan prajurit TNI seperti yang sempat diakuinya saat berdebat dengan pejalan kaki.
"Saya Syaiful Anwar, pekerja marketing, ingin mengklarifikasi bahwa saya bukan anggota TNI, tetapi saya adalah warga biasa," kata Syaiful.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi TNI karena telah mencatut nama lembaga tersebut.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi TNI dan seluruh anggota TNI di Indonesia karena telah mencemarkan nama baik institusi TNI," ujarnya.
Selain itu, ia meminta maaf kepada pejalan kaki karena menggunakan trotoar sebagai jalur motor dan melawan arus.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menilai tindakan Syaiful berpotensi mencoreng nama baik institusi TNI dan tidak patut ditiru.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan juga perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami harapkan penegak hukum menegakkan aturan dan sanksi bagi pelanggar," kata Nas.
Terlepas dari identitas pengendara, tindakan mengendarai sepeda motor di atas trotoar bukan hanya melanggar aturan lalu lintas.
Tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki serta menunjukkan rendahnya etika berkendara.
Head of Safety Riding Promotion Wahana, Agus Sani, mengatakan trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan jalur alternatif bagi pengendara sepeda motor.
"Menurut saya, pengendara motor yang melintas di trotoar adalah pelanggaran lalu lintas yang tidak hanya melanggar hukum, namun juga merugikan orang lain dan membahayakan keselamatan pejalan kaki. Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan jalur alternatif saat jalanan macet," kata Agus kepada Kompas.com.
Aturan dan Sanksi
Ketentuan mengenai larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengendara yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 284 UU LLAJ, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pasal 284 UU LLAJ berbunyi:
"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Sementara itu, hak pejalan kaki diatur dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
Berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.
Berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan.
Jika fasilitas penyeberangan belum tersedia, pejalan kaki berhak menyeberang di lokasi yang dipilih dengan tetap memperhatikan keselamatan dirinya.