Polisi Bongkar Modus Jual Tembakau Sintetis via Instagram, Pakai Sistem Tempel
Dian Anditya Mutiara July 05, 2026 04:35 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran tembakau sintetis yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN berhasil ditangkap.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai lapak transaksi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN.

Baca juga: 2 Orang Bawa Tembakau Sintetis saat Polres Metro Jakarta Barat Gelar Razia dan Patroli di Tambora

Mereka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan para pelaku menyasar berbagai kalangan, terutama remaja.

"Modus yang dilakukan dengan memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk melancarkan aksinya dengan target semua kalangan dan diprioritaskan terhadap anak-anak remaja," ujar Indah, Minggu (5/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menangkap tersangka RJ di wilayah Kalideres.

Dari tangan RJ, polisi menyita puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap edar.

Baca juga: Laboratorium Pembuatan Tembakau Sintetis di Apartemen Jakarta Pusat Digerebek Polisi

Dalam pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka AN.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN di kediamannya.

Dari lokasi penangkapan kedua, petugas kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Hasil penyidikan mengungkap para tersangka membeli bahan narkotika melalui Instagram.

Setelah itu, mereka mengemas ulang barang tersebut sebelum dipasarkan kembali melalui akun media sosial milik mereka sendiri.

Baca juga: Rasuna Said Makin Cantik, Pramono Siapkan Jembatan Gembok Cinta di Kali Cideng

Untuk menghindari pelacakan aparat, transaksi dilakukan menggunakan metode sistem tempel, yakni meletakkan barang pesanan di lokasi tertentu di wilayah Jakarta Barat sehingga penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung.

Selain mengungkap kasus di Kalideres, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap seorang pria berinisial AL dalam kasus serupa di wilayah Benda, Kota Tangerang.

AL diamankan di rumahnya setelah petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.