TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai lapak transaksi.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial AL, RJ, dan AN.
Baca juga: Niat Bubarkan Tawuran, Polisi Malah Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Mereka diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas narkotika jenis tembakau sintetis yang dipasarkan secara daring.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengungkapkan komplotan ini menyasar kalangan remaja sebagai target pasar utama.
"Modus yang dilakukan dengan memanfaatkan akun media sosial Instagram untuk melancarkan aksinya dengan target semua kalangan dan diprioritaskan terhadap anak-anak remaja," ujar Indah, Minggu (5/7/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi bergerak cepat dan meringkus tersangka RJ di wilayah tersebut dengan barang bukti puluhan paket tembakau sintetis siap edar.
"RJ mengaku mendapatkan barang tersebut dari AN. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AN di kediamannya," lanjut Indah.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka membeli bahan narkotika melalui Instagram, lalu mengemasnya kembali dan menjualnya melalui akun milik mereka sendiri.
Untuk menghindari pelacakan petugas, mereka menggunakan metode 'sistem tempel'.
Barang yang dipesan diletakkan di lokasi tertentu di wilayah Jakarta Barat agar penjual dan pembeli tidak perlu bertemu langsung.
Selain menangkap RJ dan AN, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga mengungkap kasus serupa di wilayah Benda, Kota Tangerang.
Seorang pria berinisial AL diciduk di rumahnya setelah polisi melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita petugas dari ketiga tersangka di dua lokasi berbeda tersebut meliputi sabu seberat 72,76 gram, ganja 44,85 gram, serta lima butir ekstasi.
Selain itu, polisi juga mengamankan tembakau sintetis sebanyak 98 klip siap edar dengan berat total 142,07 gram, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.