Jokowi Diminta Penuhi Janji Hadir di PN Jaktim, PDIP sebut Sebaiknya ke NTT Bawa Ijazah Asli
Amalia Husnul A July 05, 2026 04:10 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memenuhi janjinya hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus ijazah sebelum melakukan safari ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pernyataan ini disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira menanggapi rencana kunjungan Jokowi ke NTT, usai mantan Kepala Negara tersebut sebelumnya melakukan safari ke Lampung.

Politisi PDIP ini menyebutkan kehadiran Jokowi di pengadilan sangat ditunggu oleh publik agar polemik mengenai keaslian ijazahnya dapat segera diselesaikan.

Minggu (5/7/2026) Andreas mengatakan, "Beliau ini ditunggu kehadirannya di PN untuk kasus ijazah. Janjinya mau hadir. Penuhi dululah janjinya, agar urusan segera selesai." 

Baca juga: Kubu Dokter Tifa Protes Jika Safari Politik Jadi Alasan Jokowi Hadiri Sidang Lewat Zoom

Menurut Andreas, isu mengenai dugaan ijazah palsu tersebut masih menjadi pembicaraan di akar rumput. 

Ia menyebut, masyarakat di daerah, termasuk di NTT, masih bertanya-tanya mengenai kebenaran ijazah Jokowi.

Andreas mengatakan, "Karena rakyat di daerah, termasuk di NTT juga bertanya apakah ijazah Jokowi ini benar asli atau palsu." 

Oleh karena itu, Andreas menyarankan agar Jokowi membawa ijazah aslinya saat berkunjung ke NTT untuk membuktikan langsung kepada warga.

"Sebaiknya kalau ke sana bawa dengan ijazahnya. Sehingga kalau ditanya, tunjukin ke masyarakat," tegasnya. 

Anggota DPR RI dapil NTT I ini menilai bahwa kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena perhatian publik.

Jokowi Siap Tunjukkan Ijazah Asli

Sebelumnya, Jokowi menyatakan siap untuk hadir dalam persidangan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan usai menghadiri sidang perdana Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

"Per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakub kepada wartawan.

"Merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," lanjut dia.

Yakub menegaskan ihwal selama ini Jokowi selalu diserang dengan banyak narasi dari pihak yang menurut mereka tidak bertanggung jawab.

Sehingga momen persidangan ini dinilai tepat untuk Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.

"Dan sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti," tegas Yakub.

Awal Mula Polemik Ijazah Jokowi

Polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi bermula dari media sosial X.

Semua berawal dari unggahan fotokopi ijazah Jokowi di media sosial X oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan pada 1 April 2025, Dian Sandi mengunggah foto ijazah S1 milik Joko Widodo melalui akun X pribadinya, @DianSandiU, dan menyatakan dokumen tersebut merupakan ijazah asli.

"Bermula pada tanggal 1 April 2025, saksi Dina Sandi Utama mengunggah foto ijazah S1 Joko Widodo pada media sosial X miliknya dengan akun @DianSandiU," ungkap jaksa dalam persidangan sidang.

Jaksa menilai unggahan tersebut kemudian memicu polemik yang terus bergulir dan menimbulkan berbagai reaksi di ruang publik.

Dalam dakwaan itu, jaksa juga menduga Dokter Tifa memanipulasi informasi mengenai keaslian ijazah Jokowi, sehingga menimbulkan kegaduhan melalui media sosial. 

Selain itu, Dokter Tifa disebut memaparkan hasil analisis yang menyatakan ijazah tersebut palsu dalam sejumlah acara talk show. 

Meskipun analisis itu tidak berasal dari dokumen yang diperoleh langsung dari Joko Widodo.

Menurut jaksa, analisis yang dilakukan Dokter Tifa terhadap ijazah tersebut dilakukan tanpa hak.

"Tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut," ungkap jaksa.

Jaksa juga menduga Dokter Tifa membangun persepsi publik melalui unggahan di media sosial dengan menyampaikan informasi yang seolah-olah merupakan data otentik.

"Bahwa perkataan yang diucapkan oleh terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik," kata jaksa.

Di sisi lain, jaksa menegaskan ijazah Jokowi telah dinyatakan identik dengan 14 ijazah pembanding milik alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) lainnya berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Polri.

Atas perkara tersebut, Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.

Jaksa mengatakan, Dokter Tifa turut serta bersama Roy Suryo menuduh ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu secara lisan. Kemudian tuduhan itu disebarkan ke media sosial.

Dokter Tifa secara primer didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai dakwaan subsider, jaksa menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat 1 jo Pasal 441 ayat 1 jo Pasal 126 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Dakwaan kedua menggunakan Pasal 310 ayat 1 KUHP. Adapun dakwaan ketiga dan keempat masing-masing memakai Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang keduanya dijunctokan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat 1 KUHP Baru.

Dakwaan Dokter Tifa

Dokter Tifa didakwa melakukan pencemaran nama baik, memfitnah ijazah Jokowi.

Jaksa mengatakan, Dokter Tifa turut serta Roy Suryo menuduh ijazah S1 UGM milik Jokowi palsu secara lisan. Kemudian tuduhan itu disebarkan ke media sosial.

"Dilakukan dengan sarana teknologi informasi, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," ucap jaksa dalam dakwaannya di PN Jaktim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa tidak dapat membuktikan tuduhan yang dilontarkannya terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Dalam dakwaan primair, jaksa menilai tuduhan yang disampaikan dokter Tifa justru bertentangan dengan apa yang diketahuinya, sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.

"Bahwa atas tuduhan Terdakwa terhadap saksi Ir. H. JOKO WIDODO, Terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui Terdakwa sehingga perbuatan Terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. JOKO WIDODO dengan menggunakan sarana teknologi informasi," demikian bunyi surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Jaksa juga mendasarkan dakwaan tersebut pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.

Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain dakwaan primair, jaksa juga mengajukan dakwaan subsidair.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan bahwa perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret 2025 hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.

Jaksa mendalilkan dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menuduhkan suatu hal melalui sarana teknologi informasi agar diketahui umum.

Dakwaan subsidair itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tak hanya itu, jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan kedua primair, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan tuduhan yang diumumkan kepada publik, namun tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026.

Baca juga: Kubu Dokter Tifa Desak Jokowi Hadir Langsung di Sidang, Kuasa Hukum: Ini Delik Aduan Absolut

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.