Penjelasan Polisi Terkait Dugaan Penyebab Kebakaran Hanguskan Sebuah Rumah di Martapura
Sri Hidayatun July 05, 2026 04:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah warga di Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Sabtu 4 Juli 2026, diduga dipicu oleh aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM).

Polisi kini tengah mendalami kasus tersebut setelah mengamankan barang bukti BBM dari lokasi kejadian.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur, IPTU Rendi Ramadhona, membenarkan dugaan awal bahwa kebakaran tersebut berkaitan dengan penimbunan BBM.

"Benar," ujar IPTU Rendi saat dikonfirmasi terkait penyebab kebakaran Minggu (5/7/2026).

Pascakejadian, lanjut kata dia, jajaran Satreskrim Polres OKU Timur bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa BBM yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran tersebut.

"Sudah kita amankan barang bukti BBM-nya. Untuk data lengkap barang bukti saat ini masih didalami bersama anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus)," kata IPTU Rendi.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian, termasuk asal-usul BBM yang diamankan serta dugaan adanya pelanggaran hukum terkait penyimpanan maupun distribusi bahan bakar tersebut.

Selain itu, polisi juga masih menelusuri informasi mengenai dugaan adanya kendaraan pengangkut BBM yang sempat meninggalkan lokasi usai kebakaran terjadi.

"Informasi tersebut masih kami dalami. Saat ini seluruh keterangan dan petunjuk yang ada sedang dikumpulkan untuk memastikan fakta yang sebenarnya," jelas IPTU Rendi.

Menurutnya, penyidik akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan alat bukti dan hasil penyelidikan di lapangan sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.

Hingga saat ini, Polres OKU Timur belum menyampaikan jumlah pasti barang bukti BBM yang diamankan maupun identitas pihak yang diduga terlibat karena seluruhnya masih dalam proses penyidikan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres OKU Timur.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyimpanan BBM secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan dan dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar, selain juga memiliki konsekuensi hukum.



 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.