Saling Lapor Polisi, Bentrok Pemuda Dua Desa di Batangan Pati Berujung Proses Hukum
rival al manaf July 05, 2026 05:10 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI — Polsek Batangan kini tengah menangani dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan buntut dari bentrokan yang melibatkan kelompok pemuda dari Desa Klayusiwalan dan Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. 

Insiden aksi saling tantang, kejar-kejaran, dugaan pengeroyokan, hingga aksi saling lempar batu yang terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 23.30 WIB tersebut mengakibatkan jatuhnya korban luka dari kedua belah pihak.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Batangan AKP M. Setiawan menyatakan bahwa pihaknya menerima dua laporan dari masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. 

Saat ini, kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh laporan secara profesional dan berimbang.

Baca juga: Nada Siswi SMAN 1 Cilacap Menembus Paskibraka Nasional

Baca juga: Sosok Levi Siswa SMA Peraih TKA Matematika Tertinggi di Jateng, Tak Pernah Ikut Bimbel

"Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, meminta keterangan para korban dan saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," kata AKP M. Setiawan, Minggu (5/7/2026).

Kasus ini mulai bergulir ke ranah hukum setelah laporan pertama dibuat oleh R (29), seorang warga Kecamatan Batangan, pada Sabtu (4/7/2026). 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kejadian bermula saat R bersama sejumlah rekannya sedang berkumpul di sekitar jembatan Desa Klayusiwalan. 

Tak lama kemudian, dua orang yang berboncengan sepeda motor melintas sambil berteriak-teriak menantang pemuda setempat hingga memicu aksi kejar-kejaran ke wilayah Desa Ketitangwetan.

R mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh empat warga Desa Ketitangwetan di area persawahan hingga mengalami luka di bagian kepala. 

Terkait laporan R ini, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni A (25) dan AK (18). 

Selain R, peristiwa tersebut diketahui juga memakan korban lain berinisial K (52) yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Batangan.

Sementara itu, laporan kedua dilayangkan oleh AAF (19), seorang pelajar yang juga warga Kecamatan Batangan. 

AAF mengaku mengalami luka di kepala akibat lemparan batu saat terjadi keributan di sekitar perbatasan kedua desa tersebut, hingga sempat menjalani perawatan di Puskesmas Batangan. 

Guna menindaklanjuti laporan AAF, polisi telah memeriksa dua orang saksi, yaitu B (20) dan P (23).

Untuk mengungkap fakta secara utuh, penyidik Polsek Batangan masih terus mendalami kronologi guna mengetahui rangkaian kejadian serta mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut. 

AKP M. Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. 

Semua keterangan dari kedua belah pihak akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, maupun rekaman CCTV yang telah diamankan. 

Ia juga memastikan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan asal kelompok maupun desa.

Di sisi lain, sebagai upaya mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, langkah preventif langsung diambil pada Sabtu (4/7/2026) pukul 20.00 WIB. 

Sebuah pertemuan mediasi digelar di Kantor Kecamatan Batangan yang dihadiri oleh unsur Muspika Batangan, tokoh masyarakat, serta Kepala Desa Klayusiwalan. 

Sementara itu, Kepala Desa Ketitangwetan berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut dan diwakili oleh Bhabinkamtibmas.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk bersama-sama meredam emosi para pemuda agar tidak terjadi aksi balasan maupun konflik susulan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Walau proses mediasi berjalan kondusif, pihak berwenang menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua laporan yang telah diterima Polsek Batangan akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AKP M. Setiawan mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing provokasi atau menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. 

Dirinya meminta warga mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada kepolisian dan jangan melakukan tindakan balasan yang justru dapat memperkeruh keadaan. 

Ia menambahkan bahwa Polsek Batangan bersama Muspika, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat akan terus melakukan langkah preventif guna mencegah bentrokan lanjutan.

Menutup keterangannya, Polresta Pati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. 

Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, aksi premanisme, tawuran, maupun gangguan kamtibmas lainnya, mereka diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi layanan darurat Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam agar bisa segera mendapatkan penanganan. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.