LPSK Sebut Korban Lain Taufik Hidayat Tak Perlu Takut, Segera Melapor
Dian Anditya Mutiara July 05, 2026 05:33 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM – Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang perlindungan bagi perempuan lain yang diduga menjadi korban penganiayaan Taufik Hidayat.

Langkah ini menyusul munculnya pengakuan sejumlah perempuan di media sosial yang mengaku mengalami kekerasan serupa.

Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan pihaknya juga membuka kesempatan bagi perempuan lain yang mengaku menjadi korban untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Baca juga: Terungkap Alasan YTR Tak Pernah Kabur Selama 3 Tahun Disekap Taufik Hidayat

Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya pengakuan sejumlah perempuan di media sosial yang mengaku pernah mengalami penganiayaan oleh Taufik Hidayat.

"LPSK mendorong korban lain untuk speak up, tidak perlu takut. Segera sampaikan ke LPSK jika ada situasi khusus ancaman, intimidasi atau lainnya," kata Sri Suparyati, Minggu (5/7/2026).

Menurutnya, perlindungan juga dapat diberikan kepada saksi yang memiliki informasi terkait dugaan tindak kekerasan tersebut.

Secara umum, bentuk perlindungan yang dapat diberikan LPSK meliputi pendampingan hukum hingga pengamanan melekat apabila ditemukan adanya ancaman nyata terhadap korban maupun saksi.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Taufik Hidayat Mengaku Menyesal Sekap Wanita di Bandung

"Jika ada korban lain mereka perlu lapor ke kepolisian, dan dapat mengajukan permohonan pelindungan. LPSK ada hotline center, kalau ada korban lain bisa mengajukan permohonan," ujarnya.

Hingga saat ini, LPSK telah menerima enam permohonan perlindungan terkait kasus yang menimpa YTR.

Enam pemohon tersebut terdiri atas korban, tiga anggota keluarga korban, serta dua orang saksi.

Sri mengatakan, apabila terdapat permohonan baru dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, LPSK akan melakukan penelaahan terlebih dahulu untuk menentukan bentuk perlindungan yang sesuai.

"Pemohonnya masih enam, belum ada penambahan. Kalau korban lain sampai hari ini belum ada info ke LPSK. Terkait psikologis korban, yang melakukan asesmen itu Polda Jawa Barat," tuturnya.

Sebelumnya, YTR yang sempat dilaporkan hilang sejak 2023 ditemukan dalam kondisi mengalami luka-luka di sekujur tubuh setelah keluarganya menerima pesan misterius.

Keluarga mendapat informasi bahwa YTR berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

Sebelum dilaporkan hilang, YTR diketahui terakhir kali terlihat setelah berkenalan dengan seorang pria bernama Taufik Hidayat.

Beberapa waktu setelah keduanya menjalin hubungan asmara, korban tidak lagi dapat dihubungi hingga akhirnya dinyatakan hilang. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.