TRIBUNBANTEN.COM - Harga emas batangan Antam, UBS, dan Galeri24 kembali menjadi perhatian masyarakat pada perdagangan Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan pembaruan harga terbaru, emas Antam mengalami kenaikan, sementara harga emas UBS dan Galeri24 masih bertahan di posisi yang sama seperti perdagangan sebelumnya.
Hingga akhir pekan ini, platform resmi Pegadaian Retail belum memperbarui daftar harga emas harian.
Sebagai acuan, perkembangan harga mengacu pada data terbaru yang dirilis Butik Galeri24, unit usaha logam mulia milik PT Pegadaian.
Baca juga: BPK Bongkar Temuan Rp3,19 Miliar di DPUPR Banten, 19 Proyek Jalan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Harga Emas Antam Naik Rp19.000 per Gram
Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam pecahan 1 gram yang dipasarkan melalui Butik Galeri24 naik menjadi Rp2.777.000 per gram.
Nilai tersebut meningkat Rp19.000 dibandingkan harga pada Jumat (3/7/2026) yang berada di level Rp2.758.000 per gram.
Sementara itu, harga emas Galeri24 ukuran 1 gram masih dipertahankan di angka Rp2.648.000 per gram, sedangkan emas UBS ukuran 1 gram tetap dijual Rp2.661.000 per gram.
Daftar Harga Emas Galeri24 Hari Ini
Berikut rincian harga jual dan buyback emas Galeri24 pada Minggu (5/7/2026):
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Harga emas Antam di Butik Galeri24 adalah sebagai berikut:
Daftar Harga Emas UBS Hari Ini
Sementara itu, harga emas UBS tercatat sebagai berikut:
Harga Dasar Emas Antam di Logam Mulia Ikut Naik
Selain harga di Butik Galeri24, harga dasar emas Antam di situs resmi Logam Mulia juga mengalami kenaikan.
Per Minggu (5/7/2026) pukul 10.00 WIB, harga emas Antam 24 karat ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.670.000 per gram, naik Rp19.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.651.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam di Logam Mulia masih bertahan di angka Rp2.429.000 per gram.
Berikut rincian harga emas Antam di Logam Mulia:
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Setiap transaksi jual beli emas batangan tetap dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk pembelian emas, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai akumulasi lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak tersebut akan dipotong langsung dari nilai pencairan dana buyback yang diterima nasabah.