BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Dirham Zain, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) kepada masyarakat Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Jumat (3/7/2026).
Kegiatan yang digelar di Kantor Lurah Cempaka tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Kalsel memperkenalkan regulasi baru yang menjadi acuan pembangunan kependudukan jangka panjang di daerah.
Dirham mengatakan, DPRD tidak hanya berperan sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah. Menurutnya, anggota dewan juga memiliki tanggung jawab menyampaikan kebijakan kepada masyarakat agar dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal.
“Tugas DPRD adalah menjadi penyambung lidah masyarakat sekaligus menghadirkan solusi nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Politisi PKB itu menambahkan, DPRD juga terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran agar program-program pemerintah daerah berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan implementasi Grand Design Pembangunan Kependudukan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat.
Ia berharap Perda Nomor 6 Tahun 2025 dapat menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan kependudukan yang lebih terarah, sehingga mampu mendukung terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalsel. (*)