TRIBUNJATIM.COM - Nasib pahit dialami seorang warga Banyumas, Jawa Tengah berinisial NS (50).
Ia harus merugi hingga Rp200 juta setelah mobil Mitsubishi Pajero miliknya diduga digelapkan oleh orang yang masih memiliki hubungan keluarga, yakni adik iparnya sendiri.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan kedekatan keluarga untuk menguasai kendaraan korban.
Akibat peristiwa tersebut, NS kehilangan mobil bernilai ratusan juta rupiah yang sebelumnya dipercayakan kepada kerabatnya.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengetahui mobilnya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap dugaan keterlibatan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, aparat menduga kendaraan tersebut telah dialihkan secara melawan hukum sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.
Baca juga: 20 Toko Emas Rugi karena Ulah Wanita Muda Selama Setahun, Tertipu Gelang Emas Palsu Rp26,5 Juta
"Kasus ini merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, dengan modus penguasaan kendaraan tanpa izin yang kemudian digadaikan hingga dijual kepada pihak lain," ujar Petrus kepada, Sabtu (4/7/2026), dikutip dari Tribun Banyumas.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua warga Kecamatan Sumbang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial DA (39) yang merupakan adik ipar korban, serta seorang laki-laki berinisial DH (43).
Dugaan kuat, para tersangka mulai menjalankan aksinya sejak Maret 2025 di sejumlah lokasi, mulai dari Desa Datar, Kecamatan Sumbang, Perumahan Sapphire Village Baturraden, hingga sebuah kantor pembiayaan di Purwokerto.
Modus mereka tergolong licik.
Para tersangka mengambil dokumen BPKB milik korban tanpa izin untuk digadaikan melalui seorang perantara yang kini berstatus DPO.
Setelah mendapatkan dana Rp 20 juta dari hasil gadai, mereka kembali mengambil mobil Pajero dari rumah korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Para tersangka menyerahkan kendaraan kepada perantara dengan dalih untuk keperluan inspeksi kantor pusat," jelas Petrus.
Namun, kendaraan tersebut tidak pernah kembali dan justru dijual berkali-kali oleh perantara hingga ke pihak lain seharga Rp 145 juta.
Baca juga: Nasabah Rugi Rp 523 Juta karena Ulah Eks Pegawai Bank Palsukan Tanda Tangan, Terkecoh Formulir Lama
Kasus ini baru terungkap ketika korban yang bekerja di Papua pulang ke Banyumas dan mendapati mobilnya tidak ada di rumah.
Awalnya, tersangka sempat berdalih mobil sedang diservis di sebuah bengkel di Tanjung, Purwokerto Selatan.
Namun, setelah didesak, kedok mereka akhirnya terbongkar.
Sebelum menempuh jalur hukum, korban dan para tersangka sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui dua kali mediasi pada Desember 2025 dan Januari 2026.
Dalam mediasi itu, para tersangka berjanji akan mengembalikan kendaraan beserta dokumennya.
Sayangnya, hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
Baca juga: Kerugian Kebakaran Pasar Baru Diperkirakan Capai Rp200 Juta, Tapi Pedagang Belum Terima Ganti Rugi
Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2011, dokumen BPKB dan STNK, kuitansi transaksi, hingga surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani para pihak.
Kapolresta menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu satu pelaku yang masih buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen kendaraan maupun aset berharga. Jangan mudah mempercayakan penguasaan aset kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com