WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menduga kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, berasal dari area yang masih menerapkan sistem open dumping.
Namun, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil investigasi setelah proses pemadaman selesai.
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan dugaan tersebut masih bersifat sementara.
Hingga kini, penyebab pasti kebakaran belum dapat dipastikan karena pemerintah masih memprioritaskan upaya pemadaman api.
"Sementara api dimungkinkan berasal dari area yang belum controlled landfill. Penyebabnya kami belum melakukan penyelidikan ke arah sana karena dalam waktu enam hari ini kami fokus untuk pemadaman dan pencegahan penyebaran," ujar Rizal saat ditemui di TPA Jatiwaringin, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: 102 Warga Mengungsi, Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Mauk Diprediksi Masih Tanpa Hujan
Menurut Rizal, investigasi baru akan dilakukan setelah seluruh titik api berhasil dipadamkan.
Rizal mengungkapkan TPA Jatiwaringin sebelumnya telah menerima sanksi administratif dari KLH bersama ratusan TPA lain di Indonesia.
Sanksi tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri sebagai bagian dari upaya pemerintah memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah daerah adalah menghentikan praktik open dumping dan beralih ke sistem controlled landfill sebagai tahapan menuju sanitary landfill.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan berbagai fasilitas pendukung, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Rizal menjelaskan luas TPA Jatiwaringin mencapai sekitar 33 hektare. Namun, baru sekitar 5 hingga 7 hektare yang telah menerapkan sistem controlled landfill.
Sementara sebagian besar area lainnya masih dalam proses pembenahan dan diduga menjadi lokasi awal munculnya kebakaran.
"Kita harus mengerti bahwa menyelesaikan pembenahan TPA seluas 33 hektare tentu tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu satu tahun. Namun arahan-arahan yang kami berikan melalui sanksi administrasi sudah mulai dijalankan oleh pemerintah daerah," katanya.
Baca juga: 154 Warga Alami Infeksi Saluran Pernapasan Akut Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
Terkait kemungkinan proses pidana, Rizal mengatakan KLH masih mengedepankan penegakan hukum melalui sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, proses pidana merupakan langkah terakhir apabila sanksi administratif tidak dijalankan atau ditemukan unsur pelanggaran yang memenuhi ketentuan pidana.
"Nanti setelah pemadaman selesai, kami akan turun lagi untuk mengetahui apa penyebab utama kebakaran ini," ujarnya.
Sebagai informasi, kebakaran TPA Jatiwaringin terjadi sejak Selasa (30/6/2026).
Hingga Minggu (5/7/2026), petugas gabungan masih berupaya memadamkan api menggunakan armada pemadam kebakaran, alat berat, personel Manggala Agni, serta helikopter water bombing untuk mengatasi titik-titik api yang masih tersisa.