WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi dan mengedarkan vape berisi THC (tetrahydrocannabinol) atau ganja cair.
Anggota Satres Narkoba Polres Bandara Soetta menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga berperan sebagai produsen, bandar, dan kurir.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, pihaknya juga mengungkap home industri vape THC yang beroperasi di salah satu vila di Bali.
Wisnu menerangkan, kasus ini terungkap dari penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat berinisial BSM di Terminal 2 Bandara Internasional Soetta pada 13 April 2026 lalu.
"Hasil pengembangan kemudian mengarah ke sebuah vila di Badung, Bali, yang dijadikan tempat produksi vape THC. Selanjutnya petugas menangkap dua warga negara Tunisia berinisial GNH dan AEP di Kediri, Tabanan, Bali, pada 20 April 2026," ujarnya Wisnu, Minggu (5/7/2026).
Baca juga: Bareskrim Polri Sita Ratusan Vape Berlogo Batman Mengandung Etomidate, 7 Tersangka Ditangkap
Menurut Wisnu, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi produksi maupun distribusi.
Ia mengaku, pihaknya mengungkap kasus ini berkat kerjasama dengan pihak Bea Cukai dan sejumlah instansi lainnya.
"Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap bentuk kejahatan narkotika yang mengancam keselamatan masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut Wisnu, dari tangan para tersangka pihaknya menyita 2.134 gram cairan THC, 18 cartridge vape THC siap edar, ganja seberat 322,99 gram, MDMA (bahan untuk bikin ekstasi) seberat 66,47 gram, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) seberat 4,51 gram, serta satu butir ekstasi.
Polisi berpangkat melati tiga itu menyatakan, pihaknya juga mengamankan berbagai peralatan produksi, seperti kompor portabel, teflon, gelas ukur, gliserin, cartridge kosong, alat pengemasan, hingga telepon seluler yang digunakan para pelaku.
"Hasil penyelidikan mengungkap BSM telah memproduksi vape THC sejak Agustus 2023 dengan kapasitas sekitar 2.000 cartridge setiap bulan," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Modus Jual Tembakau Sintetis via Instagram, Pakai Sistem Tempel
Para pelaku memasarkan produk narkoba tersebut melalui media sosial dan didistribusikan menggunakan jasa ojek online dengan sistem tempel (mapping).
Sementara, sistem pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun mata uang kripto (cryptocurrency).
"GNH diduga berperan sebagai bandar yang memasok berbagai jenis narkotika, sedangkan AEP bertugas mengantarkan barang haram tersebut kepada para pembeli di wilayah Bali," terangnya.
Wisnu menambahkan, salah satu tersangka masih diburu beriniskal SR berperan sebagai pemasok bahan MDMA ke BSM.
Omzet home industri itu dalam sebulan mencalai Rp 10 miliar dengan kapasitas produksi sekitar 2.000 cartridge per bulan.
"Harga jual hasil produksi BSM sekira Rp 5 juta per unit. Kalau total omzet jaringan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 miliar sejak beroperasi pada 2023 hingga dibongkar pada 2026," tandasnya.
Baca juga: Polresta Bandara Soetta Bongkar Pabrik Vape Ganja di Bali, Omzet Capai Rp 360 Miliar
Wisnu meminta kepada masyarakat untuk berperan aktif memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sesuai peran dan hasil pembuktian di persidangan. (m26)