TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemkab Jembrana bersama Perbekel dan Lurah menggelar rapat koordinasi, Minggu 5 Juli 2026. Adalah membahas langkah strategis pengelolaan sampah di Gumi Makepung.
Salah satunya adalah edukasi pemilahan sampah secara mandiri yang lebih masif serta penyiapan teba komunal (lubang sampah organik tradisional) di setiap desa dan kelurahan yang masih memiliki lahan kosong.
Di sisi lain, pembatasan sampah organik ke TPA memicu kekhawatiran adanya TPS liar di lingkungan masyarakat.
Dalam rakor tersebut, para Perbekel dan Lurah disebutkan menyatakan siap untuk menyukseskan program ini.
Baca juga: Pemkab Jembrana Ketatkan Pemilahan Sampah, Edukasi Masyarakat Kelola Sampah Secara Mandiri
Namun demikian, pihak desa meminta dukungan sarana dari pemerintah daerah.
"Para Perbekel dan Lurah memohon fasilitasi alat berat untuk mempercepat pembuatan teba komunal ini. Selain itu, mereka juga berharap tanah aset Pemprov Bali yang ada di wilayah masing-masing bisa diizinkan untuk digunakan sebagai lokasi teba komunal," kata Plt Kadis LHPKP Jembrana, I Wayan Putra Mahardika saat dikonfirmasi, Minggu 5 Juli 2026.
Menurutnya, selain pemanfaatan teba komunal tersebut, pihaknya juga telah berkoordinasi ke desa yang mengelola TPS3R untuk mengeksekusi sampah organik.
Harapannya, ke depannya sampah organik dipastikan tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Peh
"Sebagai gantinya, ke depan sampah organik akan dialihkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) untuk diproses menjadi kompos, dengan catatan kapasitasnya akan dibatasi agar tetap terkendali," tegasnya.
Untuk mendukung kelancaran rantai distribusi, kata dia, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di tingkat Desa dan Kelurahan diminta untuk menyelaraskan jadwal pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Sistem penjadwalan yang terintegrasi antara sampah organik dan anorganik bakal menjadi kunci keberhasilan pemilahan dari hulu. KSM dan DLH juga didorong untuk memastikan konsistensi jadwal angkut serta kejelasan regulasi terkait iuran sampah di masyarakat yang nantinya ditentukan besarannya oleh masing-masing KSM," ungkap pria yang akrab disapa Puma ini.
Namun begitu, Puma mengungkapkan kebijakan pembatasan sampah organik masuk ke TPA ini diakui memicu tantangan baru.
Salah satu yang paling diantisipasi adalah munculnya titik-titik pembuangan sampah liar atau TPA ilegal di lingkungan masyarakat.
Pemerintah daerah dan aparat desa berkomitmen untuk memperketat pengawasan guna mencegah hal tersebut.
Di sisi lain, aturan baru juga diberlakukan terkait penataan lingkungan.
Bagi desa atau kelurahan yang mengajukan permohonan penebangan pohon, mereka kini diwajibkan untuk menyediakan lahan sendiri sebagai tempat menampung hasil tebangan tersebut.
"Pemerintah tentunya melibatkan penuh jajaran Desa Adat untuk ikut serta mengedukasi dan mengawal penerapan pembatasan sampah organik ini di akar rumput. Kami harap langkah ini mampu membangun kesadaran kolektif krama Bali dalam menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan," harapnya.