Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Aceh Selatan mengamankan empat pemuda dan barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis tuak dalam patroli rutin, Sabtu (4/7/2026) malam.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB tersebut dipimpin Kasatpol PP dan WH Aceh Selatan bersama sembilan personel.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Erdiansyah mengatakan kegiatan menyasar sejumlah titik di Kecamatan Tapaktuan dan Kecamatan Samadua sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah terjadinya pelanggaran qanun.
Ia mengatakan petugas melakukan pengawasan di kawasan Cafe Surfing yang berada di Kecamatan Samadua.
Saat menyisir area belakang kafe, petugas menemukan bekas minuman keras jenis tuak yang dibungkus dalam plastik.
“Petugas menduga barang tersebut sengaja dibuang oleh pengunjung ketika mengetahui kedatangan tim patroli. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Baca juga: Tuak hingga Belasan Pasangan Non-Muhrim Terjaring Razia Satpol PP-WH di Banda Aceh
Selanjutnya, di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapaktuan, petugas kembali menemukan bekas minuman keras jenis tuak saat menghampiri empat remaja yang sedang berkumpul di sekitar depan taman kanak-kanak atau kawasan bundaran.
Barang bukti tersebut turut diamankan sebagai bagian dari proses pemeriksaan.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP dan WH memberikan pembinaan serta teguran keras kepada pengelola Cafe Surfing. Pengelola juga dijadwalkan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait temuan tersebut.
Sementara itu, kata Erdiansyah, empat remaja yang berada di lokasi RTH Tapaktuan dibawa ke Markas Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk dimintai keterangan.
“Petugas juga akan memanggil orang tua atau wali mereka pada Senin mendatang,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Viral, Aksi Pesta Tuak Pekerja Sawit di Subulussalam, Anggota DPRK: Cederai Syariat Islam