TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Video viral yang memperlihatkan aksi perkelahian di depan pos polisi (Pospol) Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya menemui titik terang.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan, yakni Irpandi, warga Desa Pinggap, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.
Ia diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap Ristandi alias Restan yang terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di depan Pospol Srigunung.
Kasi Humas Polres Muba, AKP S. Hutahaean, membenarkan bahwa kasus yang sempat viral di media sosial tersebut telah berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Sungai Lilin.
"Benar, Polsek Sungai Lilin telah mengungkap kasus penganiayaan yang videonya sempat viral di media sosial. Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata S. Hutahaean, Minggu (5/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika dua orang mendatangi kawasan Pospol Srigunung untuk mencari korban. Namun saat itu korban tidak berada di lokasi sehingga keduanya sempat meninggalkan tempat.
Tidak lama kemudian korban datang ke sekitar pos polisi dan kembali didatangi para pelaku hingga terjadi adu mulut. Korban sempat mengejar para pelaku menggunakan sebilah golok sehingga mereka melarikan diri.
"Selanjutnya para pelaku kembali lagi dengan membawa parang dan kayu. Keributan kembali terjadi hingga salah satu pelaku membacok korban menggunakan parang dan mengenai bagian belakang kepala sebelah kanan," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan sempat menjalani perawatan di RSUD Sungai Lilin.
Setelah menerima laporan polisi, Kapolsek Sungai Lilin IPTU Marlin memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Banyuasin.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah penginapan di Kota Sekayu. Polisi kemudian mengamankan Irpandi bersama dua orang lainnya untuk dimintai keterangan.
"Dari pemeriksaan diketahui pelaku bersama rekannya datang dengan tujuan menagih utang kepada korban. Namun situasi berkembang menjadi keributan yang berujung pada tindak penganiayaan," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu helai celana pendek loreng dan satu kaus berwarna biru muda yang dikenakan pelaku saat kejadian.
"Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Lilin dan dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP," tutupnya.
(*)