SURYA.CO.ID SURABAYA – Aksi pembobolan rumah toko (ruko) di Jalan Wonokusumo Wetan, Surabaya, yang sempat viral setelah terekam kamera pengawas (CCTV), akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Semampir.
Pelaku yang diketahui merupakan residivis ditangkap setelah polisi menelusuri identitasnya berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan.
Dalam rekaman berdurasi 17 detik yang beredar di media sosial, pelaku terlihat beraksi seorang diri dengan mengenakan penutup wajah.
Ia berjalan mengendap-endap di dalam rumah sambil mencari barang berharga. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu mematikan lampu di sekitar lokasi agar aktivitasnya tidak mudah terlihat kamera pengawas maupun warga sekitar.
Baca juga: Residivis Bobol Konter di Malang demi Biayai Kecanduan Judi Online
Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban berinisial L (47), warga setempat, pada Kamis (28/5/2026).
Korban baru mengetahui rumah dan tokonya dibobol sekitar pukul 11.00 WIB setelah kembali dari kampung halaman.
“Rumah ditinggal pulang kampung mulai Selasa (26/5/2026). Pada saat ditinggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan lampu depan dibiarkan mati, hanya ruang tengah saja yang menyala,” kata Kompol Herry Iswanto, Minggu (5/7/2026).
Menurut Herry, pelaku diduga telah mengetahui rumah dalam keadaan kosong sehingga leluasa menjalankan aksinya tanpa hambatan.
Tersangka berinisial F alias Maamo (32), yang indekos di Jalan Wonokusumo Bhakti, Surabaya, masuk ke rumah korban menggunakan kawat bekas hanger untuk membuka pintu yang terkunci.
Baca juga: 2 Residivis Bangkalan Spesialis Curanmor di Parkiran Minimarket Surabaya Dilumpuhkan Polisi
“Pelaku yang diketahui warga Tenggumung Karya Lor, Surabaya, ini bermula ketika korban pulang ke Madura. Kondisi rumah yang kosong dimanfaatkan tersangka,” bebernya.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam celengan di bawah tempat tidur, kemudian mencari barang berharga lain di dalam toko.
“Tersangka mengambil uang di dalam celengan Rp 7 juta. Kemudian ia mencari barang berharga lain di toko, lalu keluar dari rumah,” imbuhnya.
Selain uang tunai Rp7 juta, pelaku juga membawa kabur satu unit telepon seluler milik korban.
Residivis Kasus Serupa
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, anggota Polsek Semampir akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka di tempat kosnya.
Dalam pemeriksaan, polisi juga menemukan fakta bahwa F bukan kali pertama melakukan aksi pembobolan. Sebelum kejadian pada akhir Mei tersebut, ia juga mengaku pernah membobol ruko lain di kawasan Jalan Wonokusumo Wetan pada 6 Mei 2026.
“Pengakuan tersangka pada kami, diduga aksinya sudah direncanakan. Ia membawa kawat bekas hanger dari rumah, lalu merusak kunci pintu rumah korban kemudian mencari barang berharga. Kawat sudah dibawa dari rumah,” jelas Herry.
Polisi juga memastikan F merupakan residivis kasus pembobolan rumah dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
“Yang bersangkutan pernah ditahan atas kasus serupa,” tandas Kompol Herry Iswanto.