Pusat Targetkan Operasional 40 Ribu Kopdes Merah Putih, di Tana Tidung 18 Gedung Tuntas Akhir Bulan 
Adhinata Kusuma July 05, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNKALTARA.COM - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah memutuskan untuk memfokuskan pembangunan dan operasional 40 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. 

Sekitar 40 ribu koperasi lainnya belum selesai dibangun, sehingga pemerintah memilih melakukan penyesuaian target pada tahap awal.

"Saya minta fokus Kopdes tahun ini 40 ribu, berarti ada 40 ribu yang belum selesai dibangun," ujar Zulkifli Hasan (Zulhas) di hadapan ratusan kepala desa di Balai Prajurit Jenderal M Yusuf, Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Sawerigading, Kota Makassar, Sulawesi Selatan Sabtu (4/7/2026). 

Sepeti dikutip dari TribunTimur.com, pertemuan ini menjadi momentum pemerintah menjelaskan arah pengembangan Koperasi Desa Merah Putih yang akan menjadi salah satu instrumen pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Baca juga: 7 Gedung Koperasi Merah Putih di Tarakan Proses Dibangun, Juwata Permai dan Kampung Empat Rampung 

Koperasi Desa Merah Putih atau disingkat KDMP merupakan program pemerintah yang dirancang sebagai koperasi berbasis desa untuk memperkuat perekonomian masyarakat sekaligus menjadi pusat berbagai layanan pemerintah di tingkat desa.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap keberadaan koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pelayanan publik yang langsung menjangkau masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa konsep Koperasi Desa Merah Putih berbeda dengan toko modern maupun supermarket.

Menurutnya, koperasi tersebut dibangun sebagai infrastruktur pemerintah yang berfungsi mempersingkat jalur distribusi barang atau rantai pasok, yaitu rangkaian proses penyaluran barang dari produsen hingga sampai kepada masyarakat sebagai konsumen.

Dengan rantai distribusi yang lebih pendek, pemerintah berharap biaya distribusi dapat ditekan sehingga masyarakat memperoleh berbagai kebutuhan dengan lebih mudah.

Tana Tidung Targetkan 18 Gedung

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih  ( KDMP ) juga berlangsung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. 

Dari 32 desa, direncanakan terbangun sebanyak 18 gedung koperasi.

Hingga akhir Juni 2026, dua gedung di antaranya telah rampung 100 persen dan ditargetkan seluruh pembangunan selesai pada akhir Juli mendatang.

Komandan Kodim ( Dandim )  0914/Tana Tidung, Letkol Arm Raden Florensius Ferdian Ricarda mengatakan percepatan pembangunan dilakukan untuk memenuhi target pemerintah pusat agar seluruh koperasi desa siap beroperasi.

"Sampai saat ini dari total 32 desa di Kabupaten Tana Tidung, ada 18 desa yang kita bangun gedung koperasinya dan yang  sudah selesai 100 persen ada dua di Tideng Pale dan Sesayap Selor, selanjutnya kami upayakan empat desa lagi, yakni Sebidai, Sebawang, Gunawan, dan Buong Baru segera menyusul," ujar Letkol Florensius kepada TribunKaltara.com, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan tersebut ditargetkan tuntas sebelum akhir Juli 2026 sesuai arahan pemerintah pusat.

"Kita upayakan sesuai target pemerintah, akhir Juli harus sudah 100 persen semua. Dari pembangunan yang sedang berjalan ini kami optimistis bisa mengejar target tersebut," katanya.

Namun, tidak seluruh desa di Kabupaten Tana Tidung dapat dibangun gedung Koperasi Desa Merah Putih.

Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya jumlah penduduk minimal 500 jiwa dan lokasi pembangunan harus berada di atas lahan milik desa, kecamatan, atau pemerintah daerah yang telah bersertifikat.

"Kenapa dari 32 desa hanya 18 yang dibangun, karena sebagian besar desa belum memenuhi syarat, terutama jumlah penduduk yang masih di bawah 500 jiwa. Itu berdasarkan data Kemendagri," jelasnya.

Ia mencontohkan Desa Kapuak yang sebelumnya sempat diusulkan, namun belum dapat disetujui karena belum memenuhi ketentuan jumlah penduduk.

Meski demikian, desa dengan jumlah penduduk kecil tetap dapat bergabung dengan desa lain sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan berbadan hukum.

"Seperti Mendupo dan Periuk, koperasinya digabung sehingga memenuhi syarat dan masyarakat dua desa tetap bisa memanfaatkan koperasi tersebut," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.