OJK Kalbar Terima 96 Pengaduan Konsumen, Soroti Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjol
Nina Soraya July 05, 2026 10:28 PM

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan realisasi pemanfaatan layanan pengaduan konsumen serta penarikan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per semester pertama tahun 2026.

Kepala OJK Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat dalam memantau rekam jejak kredit mereka terbilang sangat tinggi.

Berdasarkan data per 30 Juni 2026, total layanan OJK Checking (SLIK) di Kalimantan Barat telah mencapai 6.946 layanan.

"Masyarakat saat ini semakin sadar pentingnya memeriksa skor kredit mereka. Dari total 6.946 layanan OJK Checking tersebut, sebanyak 2.965 merupakan layanan walk-in atau warga yang datang langsung ke kantor.

Sementara 3.981 sisanya memanfaatkan layanan online yang lebih praktis," jelas Rochma saat Media Update pada Sabtu 4 Juli 2026.

• AAUI Cabang Pontianak Dorong Literasi dan Inklusi Asuransi Lewat Kolaborasi dengan OJK Kalbar

Selain penarikan data SLIK, OJK Kalbar memaparkan penggunaan ruang komunikasi melalui kanal Layanan Konsultasi dan Pengaduan.

Tercatat ada 96 total layanan konsultasi yang masuk ke meja OJK Kalbar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 merupakan layanan pemberian informasi dan 38 sisanya berstatus layanan pengaduan.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan, dari puluhan layanan pengaduan yang diterima, kasus yang paling mendominasi dan marak terjadi di tengah masyarakat Kalbar adalah penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin pemiliknya.

"Ini yang menarik sekaligus menjadi perhatian serius kami. Dari total 96 layanan konsultasi dan pengaduan yang masuk, kasus yang paling banyak mendominasi adalah masyarakat yang mengeluhkan data pribadi mereka disalahgunakan oleh pihak lain untuk mengajukan pinjaman online," ungkapnya.

Konsumen saat melakukan pengecekan SLIK ternyata ditemukan data mereka digunakan oleh beberapa aplikasi pinjaman online padahal mereka tidak melakukanya. Hal ini karena mereka pernah meminjamkan KTP pribadi sehingga ini disalahgunakan untuk pinjaman online. 

Tak hanya itu, kinerja perlindungan konsumen OJK Kalbar juga diperkuat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Melalui jalur ini, OJK Kalbar mencatat ada 24 total layanan APPK, yang terdiri dari 6 pengaduan formal serta 18 berupa pertanyaan atau konsultasi dari konsumen terkait sengketa jasa keuangan.

Menyikapi tingginya angka penyalahgunaan data pribadi pada sektor pinjol ini, OJK Kalbar mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam membagikan dokumen penting seperti KTP, berselancar di aplikasi digital yang tidak resmi, maupun mengisi link-link mencurigakan di media sosial. Sinergi antara pengecekan SLIK secara berkala dan kehati-hatian menjaga data pribadi diharapkan mampu membentengi warga Kalbar dari jeratan fraud keuangan.

"Kami ingatkan jangan pernah meminjamkan data pribadi kepada siapapun, karena ini rentan disalahgunakan," sampainya.

 

- Ikuti Instagram Tribun Pontianak IG TRIBUN

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.