Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Uji Pasal 32 UU ITE
Tribun-video July 06, 2026 12:57 AM

TRIBUN-VIDEO - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini, Roy menggugat penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi salah satu dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut bertujuan menguji keabsahan penggunaan Pasal 32 UU ITE karena dinilai tidak didukung minimal dua alat bukti yang cukup.

“Ya kita menganggap, bahwa kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti. Karena terlalu sumir,” kata Pengacara Roy Suryo, Refly Harun saat dihubungi dikutip Minggu (5/7/2026).

Menurut Refly, praperadilan kedua ini belum ditujukan untuk menggugat status tersangka Roy Suryo.

Pihaknya memilih menguji satu per satu aspek hukum yang digunakan penyidik, dimulai dari penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Pasal 32 UU ITE mengatur sanksi pidana atas tindakan ilegal yang mengganggu, memanipulasi, atau merusak data serta dokumen elektronik milik orang lain. 

Berdasarkan regulasi tersebut, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp2 miliar dan pidana penjara paling lama 8 tahun

Pasal 32

(1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3)

Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan pertama untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Adapun dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa sudah mulai memasuki babak baru yakni pengadilan.

Keduanya diketahui dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Roy Suryo memilih untuk melawan terlebih dahulu melalui mekanisme gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggeledahan hingga pengujian pasal yang menjeratnya.

Baca juga: Menanti Kehadiran Jokowi di Sidang Roy Suryo & Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Hadir, tapi Tak Setiap Hari

Sementara itu, Dokter Tifa memilih jalan lain dengan langsung menghadapi perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Untuk informasi, Kasus ini bermula dari polemik mengenai keaslian ijazah sarjana milik Jokowi yang dipertanyakan oleh Roy Suryo Cs.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan para ahli dari berbagai bidang.

Penyidik juga melakukan uji forensik terhadap dokumen ijazah yang dipersoalkan.

Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.

Dari hasil penyidikan, delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.