TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (49) menanggapi isu penyegelan rumah jabatan Bupati Gowa yang sempat beredar.
Ia pun mengimbau warga tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
"Tidak segampang menyegel kantor bupati atau rumah jabatan. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak mencoba membuat gaduh daerah kita sendiri, Kabupaten Gowa," ujarnya.
Pemerintah daerah tetap terbuka terhadap seluruh proses sedang berjalan.
Mengaku menghormati kerja Pansus DPRD Gowa sepanjang mengedepankan kepentingan rakyat.
"Silakan ditunggu hasil dari pansus ini. Sebagai kepala daerah kami siap terbuka kepada masyarakat. Saya menghargai kerja-kerja teman-teman di DPR dengan kepala yang lebih bijak dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat," katanya.
Husniah memastikan situasi Gowa tetap kondusif.
Koordinasi dengan aparat keamanan berjalan baik sehingga isu penyegelan rumah jabatan dapat diantisipasi.
"Alhamdulillah, meskipun ini gaduh, tapi masih bisa kita kondisikan baik. Penyegelan ini sampai sekarang Alhamdulillah bisa kita antisipasi dan tidak terjadi seperti yang dirumorkan di luar sana," katanya.
Ia memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal meski sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dimintai keterangan dalam sidang hak angket.
Husniah pun meminta ASN tetap fokus menjalankan tugas dan mencapai target kinerja pemerintah daerah.
"Masih tetap berjalan seperti biasa meskipun memang para ASN merasa tidak nyaman dengan isu-isu kegaduhan yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu. Saya selalu menekankan kepada ASN untuk menjalankan tugasnya masing-masing. Jangan ada yang tertinggal, apalagi tidak mencapai realisasi target di triwulan kedua. Doakan saja semuanya berjalan lancar," jelasnya.
Husniah Sudah Cerai
Kuasa hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Amirullah Mappaero', menanggapi isu menyebut kliennya telah bercerai.
Amirullah menegaskan, perceraian secara agama telah terjadi sejak lebih dari satu tahun lalu.
"Terkait dugaan Ibu Husniah telah cerai? Kalau masalah perceraian setahu kami ibu itu secara agama sudah bercerai. Dalam hukum agama Islam itu sudah talak. Dan ketika sudah terjadi talak tiga misalnya, maka ibu mau berpacaran atau menikah itu tidak ada masalah," katanya.
Amirullah mengatakan proses perceraian secara hukum formal yang dilakukan belakangan merupakan urusan internal keluarga.
"Itu kapan dicerai? Itu tahun lalu, sudah lama, sudah setahun lebih cerai secara agama," ujarnya.
Persoalan rumah tangga tidak semestinya dibawa ke ruang publik atau dikaitkan dengan proses politik maupun pemerintahan.
"Kenapa baru cerai secara hukum formal baru kemarin? Itu kan urusan mereka secara keluarga dan internal. Masa ibu ditanya soal kenapa menceraikan suaminya, itu ranah pribadi. Tidak usah diombar-amborkan atau dibesar-besarkan karena itu urusan keluarga," jelasnya.
Ia menegaskan setiap orang memiliki hak atas privasi yang dijamin oleh hukum dan hak asasi manusia.
Karena itu, Amirullah menilai DPRD Gowa tidak perlu masuk terlalu jauh ke ranah pribadi seseorang sepanjang tidak berkaitan penggunaan fasilitas negara atau penyelenggaraan pemerintahan.
"Karena setiap manusia memiliki ranah privasi, seperti DPRD juga memiliki ranah privasi yang tentunya tidak perlu kita tanyakan. Sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak memengaruhi jalannya pemerintahan, itu merupakan urusan pribadi," katanya.
Amirullah menegaskan berbagai isu yang berkembang tidak memengaruhi jalannya pemerintahan di Gowa.
Menurutnya, seluruh program pemerintahan dan visi-misi kepala daerah tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Ibu Husniah ini kan dituduhkan isu-isu itu. Pemerintahan tetap berjalan, tidak ada tersendak, visi misinya tetap berjalan. Kalau pun ada dinas-dinas misalnya korupsi, itu ranah hukum dan bupati tidak pernah melarang. Intinya bagaimana pemerintahan dengan prinsip good government," katanya.(*)