Bupati Gowa Husniah Talenrang: Saya Jaga Marwah Kepala Daerah, Bukan Kepentingan Pribadi
Abdul Azis Alimuddin July 06, 2026 01:06 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (49) melaporkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gowa Agus Harahap ke Bareskrim Mabes Polri.

Agus dilapor ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian kesaksian palsu dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Tak hanya Agus, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN tersebut juga melaporkan wartawan FaktualNet, Zaenal Abidin.

Laporan tersebut disampaikan Husniah di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (4/7/2026) petang.

"Upaya hukum ini telah kami laksanakan kemarin dengan melakukan pelaporan di Mabes Polri bersama kuasa hukum saya, terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu terhadap beberapa saksi yang dihadirkan, antara lain Zaenal Abidin dan Agus Harahap," ujarnya.

Husniah menambahkan, upaya hukum itu telah ditempuh sehari sebelumnya bersama tim kuasa hukumnya di Bareskrim Mabes Polri.

Zaenal Abidin dihadirkan sebagai saksi dalam sidang hak angket karena pembawa aspirasi.

Sementara Agus Harahap ikut memberi keterangan dalam sidang tersebut.

Mantan Ketua DPW PAN Sulsel tersebut mengatakan, laporan yang diajukan baru menyasar dua saksi.

Ia membuka kemungkinan adanya laporan lanjutan terhadap pihak lain turut terlibat.

"Baru dua orang. Yang lainnya tentu akan kita tindaklanjuti, kita kembangkan. Mudah-mudahan ini bentuk upaya kami agar bisa memperoleh hak-hak terbaik saya selaku kepala daerah," katanya.

Husniah menuding kedua saksi tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang.

Ia menilai keterangan yang disampaikan saksi sudah mencemarkan nama baiknya dan memunculkan berbagai tudingan terhadap dirinya.

"Saya bisa melihat bahwa Enal ini melanggar etika jurnalistik dan memberikan kesaksian palsu terhadap apa yang disampaikan di DPR kemarin," katanya.

"Kemudian Agus Harahap juga sama, pencemaran nama baik kepada saya dan pastinya kesaksian palsu menyebabkan menjadi isu dan fitnah terhadap saya," Husniah menambahkan.

Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti yang dijadikan dasar pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri.

Bukti-bukti tersebut telah diserahkan bersama laporan yang diajukan melalui kuasa hukumnya.

"Ya sudah ada buktinya dan bukti inilah yang kami bawa ke Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Husniah menegaskan langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab menjaga nama baik Pemerintah Kabupaten Gowa dan marwah kepala daerah.

"Tentu sebagai kepala daerah, saya berupaya menjaga harkat nama baik pemerintah daerah, kemudian marwah kepala daerah itu sendiri, agar persoalan ini tidak sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten Gowa dan hubungan masyarakat dengan pemerintah tetap terjaga," jelasnya.

Husniah berharap proses hukum yang telah ditempuh memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi ruang baginya untuk memperoleh keadilan atas dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu yang dilaporkannya.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero', mengatakan pihaknya baru melapor dua saksi, yakni Zaenal Abidin dan Agus Harahap.

"Dua orang tersebut kami anggap diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan dugaan pencemaran nama baik Bupati Gowa. Sementara baru dua orang kami laporkan," katanya.

Amirullah menjelaskan, laporan terhadap Zaenal Abidin berkaitan dengan keterangannya dalam sidang hak angket yang menyebut Bupati Gowa melakukan perawatan pada bagian tubuh sensitif.

Menurutnya, fakta yang sebenarnya adalah Husniah menjalani perawatan wajah.

Ia juga mempersoalkan video yang ditampilkan Zaenal dalam sidang yang disiarkan secara langsung.

"Mengenai tampilan video yang ditampilkan oleh Zaenal pada sidang hak angket yang dilakukan secara live, itu bukan Bupati Gowa," ujarnya.

Sementara terhadap Agus Harahap, Amirullah mengatakan kliennya melaporkan dugaan pencemaran nama baik.

Ia menyebut Agus saat memberikan kesaksian menuduhkan Husniah memiliki hubungan asmara dengan Muhammad Basri alias Ombas tanpa bukti.

"Kalau Agus Harahap dilaporkan dugaan pencemaran nama baik. Kami duga ketika dia bersaksi dia tuduhkan bahwa Bupati Gowa ini sepasang kekasih dengan Ombas. Mana buktinya yang disampaikan oleh Agus Harahap itu," katanya.

Amirullah juga menilai persoalan tersebut semakin meluas karena sidang hak angket disiarkan secara langsung.

"Kedua, kenapa kita laporkan karena dia publikasikan secara live. Itu kan ranah pribadi Ibu Husniah," ujarnya.

Saat ditanya kemungkinan melaporkan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Amirullah mengatakan pihaknya masih melihat perkembangan.

"Kalau itu saya pikir pansus sudah ada yang melapor, yang melapor adalah masyarakat ke Bareskrim, Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Tentu kalau Ibu Bupati kita lihat perkembangan, tapi kemungkinan besar ke sana arahnya dan melihat juga perkembangan. Kalau terlalu jauh keluar koridor hukum maka apa boleh buat akan kita laporkan juga khususnya para panitia hak angket," katanya.

Terkait kemungkinan Bupati Gowa memenuhi panggilan Pansus Hak Angket, Amirullah menegaskan Husniah siap hadir sepanjang materi yang dibahas berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.

"Bupati dari awal sampaikan bahwa dia akan terbuka dan siap memberikan keterangan di depan forum sepanjang yang ditanyakan terkait masalah kebijakan," ujarnya.

Menurutnya, apabila ada pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas atau anggaran negara, Husniah Talenrang juga siap memberikan penjelasan.

Namun, ia menegaskan forum hak angket tidak boleh dijadikan ruang untuk menghakimi kehidupan pribadi kepala daerah.

"Itu faktanya yang kita tonton dan lihat bahwa sudah terlalu jauh mencampuri urusan pribadinya. Meskipun Ibu Husniah pejabat publik, tapi ruang-ruang pribadinya juga tidak bisa hilang dan itu dijamin dalam aturan," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.