Kasus Daycare Little Aresha Jogja: Polisi Ungkap Peran 14 Tersangka Baru 
Iwan Al Khasni July 06, 2026 08:14 AM

 

 

Yogyakarta Tribunjogja -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim Polresta Yogyakarta) kembali menetapkan 14 tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bayi dan balita di Daycare Little Aresha.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebutkan bahwa 14 tersangka terdiri dari:

10 orang pengasuh,

2 orang bagian administrasi,

1 orang security,

1 orang bagian rumah tangga.

“Benar, 14 tersangka itu ya, ada yang melakukan (mengikat) ada yang mengetahui tapi diam saja,” ujarnya, Minggu (5/7/2026).

Proses Gelar Perkara

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (2/7/2026). 

Dari 17 orang saksi yang wajib lapor, 14 orang diyakini terbukti melakukan tindak pidana. Sementara 3 orang lainnya belum ditemukan unsur pidana.

Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap 14 tersangka baru pada Senin (6/7/2026). Proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini masih terus berlanjut.

Total 27 Tersangka

Dengan penambahan 14 tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini kini mencapai 27 orang. 

Sebelumnya, 13 tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta sembari menanti penyusunan dakwaan untuk proses persidangan.

Kasus ini menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik di Yogyakarta, mengingat korban adalah bayi dan balita yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh di tempat penitipan anak.

Penetapan tersangka terhadap pengasuh, staf administrasi, hingga security menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan pelaku langsung, tetapi juga pihak yang mengetahui dan membiarkan tindakan kekerasan terjadi.

Hal ini menegaskan penerapan prinsip hukum bahwa pembiaran terhadap tindak pidana juga dapat dijerat sebagai bentuk keterlibatan. 

Respons Orangtua Korban

Penetapan 14 tersangka tambahan dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bayi dan balita di Daycare Little Aresha Yogyakarta disambut positif oleh para orangtua korban. Mereka menilai langkah kepolisian menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus yang menyita perhatian publik.

Namun, di sisi lain, orangtua korban mendesak agar aparat kepolisian tidak berhenti pada penetapan tersangka pengasuh dan staf, melainkan juga menyasar seluruh struktur yayasan yang terlibat.

Para tersangka kekerasan di Daycare Little Aresha tertunduk lesu saat dikawal petugas jaksa untuk masuk ke mobil tahanan, Rabu (24/6/2026)
Para tersangka kekerasan di Daycare Little Aresha tertunduk lesu saat dikawal petugas jaksa untuk masuk ke mobil tahanan, Rabu (24/6/2026) (Tribun Jogja/Miftahul Huda)

Harapan Orangtua

Salah satu orangtua korban, Noorman Windarto, menyampaikan bahwa meski penetapan tersangka tambahan diapresiasi, masih ada rasa belum puas.

“Harapan kami selaku orangtua anak, seluruh struktur yayasan itu bisa semua masuk dalam pelanggaran dan jadi tersangka,” ujarnya, Senin (5/7/2026).

Noorman menegaskan bahwa orangtua memiliki bukti transaksi pembayaran uang gedung maupun SPP bulanan yang masuk ke rekening pribadi atas nama FK dan W, bukan ke rekening resmi yayasan.

Bukti tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Dugaan Aliran Dana

Orangtua korban meminta aparat kepolisian mencermati aliran dana pembayaran dari wali murid. Menurut mereka, bukti rekening menunjukkan adanya penyimpangan yang seharusnya bisa dijadikan dasar penetapan tersangka tambahan.

“Karena bukti-bukti rekening sudah kami serahkan terkait aliran dana ke F dan W, kenapa tidak dijadikan tersangka? Atau mungkin akan ada penambahan lagi, kita tidak tahu. Yang jelas kami ingin seluruh struktur yayasan dihukum,” tegas Noorman.

Sorotan terhadap Oknum Akademisi dan Hakim

Noorman juga menyoroti keberadaan oknum dosen UGM berinisial CD dan seorang hakim berinisial RIL yang disebut masuk dalam struktur yayasan.

Menurutnya, keduanya harus ikut mempertanggungjawabkan persoalan hukum yang sedang berlangsung.

“Soal dosen itu pernah kami sampaikan, salah satu orangtua pernah chat dengan si dosen dan dia mengakui bagian dari struktur itu. Tapi sampai saat ini kok tidak diproses,” ujarnya.

Persiapan Persidangan

Sementara itu, untuk 13 tersangka yang telah selesai penyidikan, proses persidangan akan segera digelar. Noorman berharap majelis hakim yang menangani perkara ini dapat bersikap profesional.

“Kami para orangtua siap dihadirkan sebagai saksi. Kami mohon dari Pengadilan Negeri Jogja bisa bijaksana melihat kasus ini, menghadirkan hakim profesional supaya bisa menghukum seberat-beratnya,” tegasnya. (Hda)

• Pemuda Pekalongan Ditemukan Tewas di Rumah, Ada Luka Sayat di Leher

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.