TRIBUNJOGJA.COM, SOLO – Kegiatan wilujengan kubu PB XIV Purboyo di Keraton Solo pada Minggu (5/7/2026) pagi diwarnai dengan insiden adu mulut dengan kubu Ketua Lembaga Dewan Adat.
Prosesi ini merupakan rangkaian kegiatan sebelum prosesi Labuhan Parangkusumo digelar.
Insiden tersebut tersebar luas setelah video adu mulut antara GKR Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dengan Bupati Estri PB XIV Purbaya, KMT Ana Muji Rahayuning Tyas diunggah di media sosial oleh akun Instagram @so******.
Dalam unggahannya, akun tersebut menuliskan narasi : “GKR Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng diduga menghalangi acara wilujengan kubu PB XIV Purboyo.”
“Selain mengosak asik karpet dan kelengkapan upacara adat wilujengan hajad dalem Labuhan Parangkusumo pihak kubu PB XIV Purboyo, Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta itu juga melarang pembukaan pintu Kamandungan,” tulis keterangan dalam unggahan media sosial tersebut.
Keterangan Para Pihak
Dikutip dari Kompas.com, Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro tidak menampik insiden adu mulut yang tersebar di media sosial tersebut.
Menurut KPA Singonagoro, insiden adu mulut itu terjadi saat Bupati Estri PB XIV Purbaya, KMT Ana Muji Rahayuning Tyas tengah menyiapkan uba rampe di Sasana Parasdya sekitar pukul 09.30 WIB.
Uba rampe sesajen tersebut merupakan persiapan untuk labuhan di Pantai Parangkusumo.
Dalam upacara adat ini, Bupati Estri Ana memegang tanggung jawab penuh untuk menata sesajen serta menyampaikan dawuh atau perintah dari PB XIV Purbaya secara langsung kepada Pengageng Perintah Keraton Solo.
Saat Bupati Estri PB XIV Purbaya, KMT Ana tengah menata sesajen, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), Gusti Moeng, tiba-tiba datang mendatangi lokasi.
Di tempat itu Gusti Moeng sempat melontarkan kata-kata yang tidak wajar kepada Bupati Estri Ana.
Gusti Moeng juga dituding mengobrak-abrik karpet yang sedianya akan digunakan untuk melangsungkan upacara adat.
“Sebetulnya dari pagi itu sudah ada slenting-slentingan bahwa termasuk salah satunya Gusti Moeng itu tidak akan mau membukakan pintu Kamandungan, kayak gitu. Terus akhirnya puncaknya sekira jam 9.30 itu,” ujar Singonagoro kepada awak media di Solo, Minggu (5/7/2026).
“Di situ Mbak Ana ketemu dengan Gusti Moeng. Gusti Moeng ya sempat, sesuai dengan di video itu sempat ngata-ngatain segala macam itu. Terus sempat ngosak-asik karpet yang mau dipakai acara wilujengan di Sasana Parasdya,” jelasnya.
Mendapatkan kata-kata yang kurang pantas, Bupati Estri Ana pun merasa jengkel dengan perlakuan tersebut kemudian langsung membalas perkataan Gusti Moeng.
Alhasil, adu mulut yang sengit antara keduanya di depan kelengkapan adat pun tidak bisa dihindarkan.
“Terus akhirnya Mbak Ana jengkelnya ya, karena selama ini kan memang dari pihak kita itu tidak pernah ngerusuhi mereka, atau mungkin apa, menghalang-halangi acara mereka. Tiba-tiba Gusti Moeng kembali berulah dengan seperti itu, akhirnya Mbak Ana juga jengkel, sempat adu mulut berdebat di situ,” paparnya.
Karena situasi tidak kondusif, Bupati Ana kemudian berinisiatif memanggil Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, yang kebetulan saat itu berada di lokasi kejadian untuk menenangkan serta menasihati Gusti Moeng.
Baca juga: Uji Coba Pedestrian Malioboro Diberlakukan 13 Jam, Pemda DIY Matangkan Rekayasa Lalu Lintas
“Terus akhirnya Mbak Ana sempat manggil Kanjeng Wiro untuk nuturi istrinya agar tidak melakukan hal-hal seperti itu. Akhirnya terus Gusti Moeng sama Kanjeng Wiro diajak turun itu,” jelasnya.
Namun ternyata hal itu tidak bisa meredakan ketegangan.
Gusti Moeng kembali terlibat adu mulut dengan GRAy Devi Lelyana Dewi yang saat itu sama-sama tengah sibuk menyiapkan upacara Labuhan Parangkusumo.
“Ya, tadi Gusti Ratu Devi atau Gusti Kanjeng Ratu Sekar Anom. Memang beliau sama-sama Mbak Ana juga, waktu itu untuk ngurusi Gusti Moeng ini, gitu. Dan juga sempat juga adu mulut dengan GKR Anom Sekar Jati ini atau Gusti Devi,” ujarnya.
Tak hanya diwarnai insiden adu mulut, persiapan labuhan di Pantai Parangkusumo juga diwarnai dengan larangan akses masuk melalui pintu Kamandungan yang dilakukan oleh Gusti Moeng.
“Kami tidak dibukakan pintu Kamandungan tengah, seperti yang sudah-sudah kan kami biasanya kan memang kalau utusan dalem itu kan harus lewat tengah itu,” ujarnya.
Lantaran akses utama tersebut ditutup rapat, kubu PB XIV Purbaya akhirnya terpaksa memutar otak dan mencari alternatif jalan lain agar prosesi tetap berjalan.
“Akhirnya kita lewat samping. Karena kan kita, kami itu kan pada prinsipnya menjaga marwah keraton,” katanya.
Akibat rangkaian insiden penolakan dan cekcok tersebut, keberangkatan rombongan prosesi Labuhan Parangkusumo dilaporkan sempat tertunda selama 1 jam dari jadwal semula.
“Ya, acaranya sempat tertunda, ya kurang lebih kita akhirnya molor satu jam dari jam yang kita tentukan. Jadi, kita berangkatnya ke Parangkusumo kan agak siangan akhirnya,” terangnya.
Pihak PB XIV Purbaya sangat menyayangkan tindakan sepihak dari Gusti Moeng yang dinilai selalu bersikap kurang baik terhadap gelaran upacara adat yang mereka laksanakan.
“Kami menyayangkan sikap Gusti Moeng yang seperti itu terus, dan semoga ini juga menjadi catatan pemerintah atas mitra yang digandeng di keraton. Dengan sikap yang seperti itu tentu tidak mencerminkan sosok tokoh adat dan berbudaya,” sebutnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, akhirnya memberikan penjelasan soal insiden adu mulut yang terjadi di Keraton Surakarta yang beredar di media sosial tersebut.
Dalam penjelasanya, Gusti Moeng menyebut tradisi labuhan di Keraton Solo tidak memiliki ketentuan adat yang mewajibkan pelaksanaannya pada bulan Suro.
Menurut Gusti Moeng, dalam tradisi masyarakat Jawa, bulan Suro memang dikenal sebagai waktu yang sarat nilai spiritual. Berbagai laku budaya dan keagamaan seperti tirakat, doa bersama, hingga kegiatan resik-resik atau bersih-bersih lazim dilakukan pada bulan tersebut.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaannya tidak selalu harus bertepatan dengan malam Jumat atau malam Selasa, melainkan mengikuti kebiasaan dan tradisi masing-masing masyarakat.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam pakem adat Keraton Solo, tidak terdapat aturan yang menyebutkan bahwa prosesi labuhan wajib dilaksanakan pada bulan Suro.
“Di dalam adat keraton tidak ada waton (aturan) bahwa labuhan harus dilaksanakan pada bulan Suro. Hal itu juga dapat dilihat pada naskah-naskah di Sasana Pustaka. Tidak ada ketentuan mengenai labuhan pada bulan Suro,” ujar Gusti Moeng dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026) malam.
Pelaksanaan Labuhan Bersifat Kondisional
Gusti Moeng mengatakan bahwa labuhan merupakan salah satu prosesi adat yang dilakukan apabila terdapat pusaka atau benda tertentu yang berdasarkan adat memang harus dilabuhkan.
Maka dari itu, pelaksanaannya bersifat kondisional dan tidak bergantung pada penanggalan bulan tertentu dalam kalender Jawa.
“Keraton bisa melakukan labuhan setiap saat apabila memang ada barang yang harus dilabuh. Jadi tidak harus menunggu bulan Suro,” terangnya.
Dirinya berharap agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tradisi Keraton Solo agar tidak ada spekulasi bahwa seluruh prosesi adat selalu terpaku dengan bulan Suro.
Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwa meskipun bulan Suro memiliki kedudukan penting dalam budaya Jawa sebagai momentum refleksi, tirakat, dan penguatan nilai-nilai spiritual, pelaksanaan prosesi labuhan di Keraton Solo tetap mengacu pada ketentuan adat yang berlaku serta kebutuhan prosesi itu sendiri.
“Pakem adat menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan setiap upacara keraton. Karena itu, pelaksanaan labuhan didasarkan pada ketentuan adat dan kebutuhan prosesi, bukan karena harus bertepatan dengan bulan Suro,” kata Gusti Moeng.
. Sementara itu, Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, saat dimintai konfirmasi masih enggan memberikan komentar lebih jauh terkait insiden keributan tersebut.
Ia memilih untuk menunggu pernyataan sikap resmi dikeluarkan oleh pihak PB XIV Purbaya.
“Besok kalau sudah ada keterangan mereka, dan saya sudah tahu, baru saya komen ya,” ujar Eddy singkat kepada Kompas.com, Minggu (5/7/2026).