TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, Senin (6/7/2026).
Belum jelas pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara apa.
Namun, berdasar informasi yang beredar, Nur Solekan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi Bendungan Margopatut.
Nur Solekan tiba di kantor Kejari pukul 09.50 WIB. Dia datang menumpangi mobil Toyota Innova hitam Nopol 1574 TE.
Baca juga: Sekda Nganjuk Diperiksa Kejari Diduga Terkait Bendungan Margopatut, Nur Solekan Lempar Senyum
Mobil tersebut lantas berhenti di area tengah kantor Kejari. Kemudian, personel Kejari, mengarahkan mobil itu untuk parkir di halaman belakang.
Setelah itu, tak lama, dengan mengenakan seragam dinas, Nur Solekan keluar dari mobil dan berjalan cepat menuju ruang tunggu.
Saat ditanya sejumlah wartawan terkait agendanya datang ke kantor Kejari, Nur Solekan tak menjawab dan hanya melempar senyuman.
Kejari Nganjuk mengkonfirmasi agenda pemeriksaan ini.
Pemeriksaan dengan saksi Nur Solekan ini terkait tindaklanjut proses penyidikan dugaan korupsi Bendungan Margopatut.
"Iya betul (pemeriksaan terkait dugaan korupsi Bendungan Margopatut)," ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya kepada Tribun Jatim Network lewat aplikasi pesan singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk menggeledah kantor Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Kamis (21/5/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan upaya penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi review feasibility study atau studi kelayakan Bendungan Margopatut tahun anggaran 2024 pada Bappeda Kabupaten Nganjuk.
Dalam penanganannya, tim penyidik melaksanakan penggeledahan guna mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara hingga nantinya menetapkan tersangka yang terlibat.
Saat penggeledahan berlangsung, tim penyidik menyisir sejumlah ruangan.
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh tim penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Juga bertalian dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2026.
Dalam penggeledahan, di kantor yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, penyidik menyita barang bukti 47 dokumen.
Rinciannya, 40 item dokumen dari ruang kerja bidang Litbang dan tujuh item dokumen dari ruang kerja bidang Rendalev.
Puluhan dokumen diamankan petugas ke dalam boks.
Dugaan kasus ini ditangani usai pihaknya mendapatkan laporan masyarakat.
Dino pun menguraikan kasus itu secara umum.
Proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi sebesar Rp 1,5 triliun.
Bahwa pengerjaan studi kelayakan telah dilakukan pertama pada 2008.
Selanjutnya dilakukan review kembali pada 2024 melalui Perubahan APBD.
Untuk pekerjaan review studi kelayakan 2024 dimenangkan oleh dua konsultan, PT WECON KSO dengan PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak Rp 3.589.906.500.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)