Breaking News: Ayah di Ujan Mas Kepahiang Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi 2 Anak Kandung
Ricky Jenihansen July 06, 2026 02:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial SM (52), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu pada Kamis (2/7/2026), karena diduga menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kedua korban diketahui berinisial NL (17) dan RR (12).

Kasus Dilaporkan Orang Tua Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, menerangkan bahwa pelaku dilaporkan orang tua korban.

"Ibu korban datang ke Polres Kepahiang melaporkan kasus persetubuhan yang dialami oleh anaknya yang masih berusia 17 dan 12 tahun," ucap Dedi.

Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit PPA Satreskrim Kepahiang langsung menindaklanjuti perkara tersebut.

"Dalam proses penangkapan tentu kita harus lebih teliti untuk pengungkapan kasus tersebut," jelas Dedi.

Pelaku Diamankan di Kediamannya

Setelah Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket), pihaknya bersama Tim Elang Jupi berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Kamis (2/7/2026).

"Pelaku kita amankan pada saat nonton tv di ruang keluarga rumahnya disekitar Kecamatan Ujan Mas," jelas Dedi.

Lanjut Dedi mengungkapkan, saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan.

"Pada saat penangkapan ada sedikit perlawanan dari pelaku namun sudah berhasil kita amankan di polres Kepahiang," beber Dedi.

Polisi Dalami Modus dan Motif

Setelah berhasil diamankan, pelaku masih menjalani pemeriksaan keterangan di Polres Kepahiang terkait modus dan motif.

"Untuk modus sementara ini masih kita dalami dan dalam pemeriksaan keterangan pelaku," pungkas Dedi.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.