TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian publik setelah diduga melibatkan dua anggota kepolisian.
Perkara ini bermula dari aktivitas penjualan rokok tanpa pita cukai yang menurut kuasa hukum korban dilakukan atas permintaan salah seorang oknum polisi.
Dua remaja yang menjadi korban berinisial RA (17) dan LSJ (16). Keduanya diduga mengalami penganiayaan setelah menjual puluhan slop rokok tanpa bea cukai yang disebut dititipkan oleh seorang anggota Polres Wakatobi berinisial Briptu AB.
Kuasa hukum korban RA, Baharudin, SH, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa bermula ketika Briptu AB meminta kedua remaja tersebut menjual sebanyak 76 slop rokok dengan harga berapa pun hingga seluruhnya habis terjual.
"Awalnya, pengakuan dari anak korban terutama dari klien kami, dia di suruh oleh Briptu AB, untuk menjual rokok ilegal, yang katanya pengakuan korban ini, itu rokok sebagian dari Lasalimu dan sebagiannya hasil sitaan," tuturnya.
"Di sampaikan kepada klien kami, ini rokok tolong dijualkan terserah kalian berapapun harganya yang penting laku semua," katanya.
Menurut kuasa hukum, seluruh rokok tersebut berhasil terjual dengan nilai sekitar Rp7,4 juta dalam waktu relatif singkat.
"Itukan tidak lama penjualannya, seingatnya sejak Sabtu, dibawakan sama pelaku ya," jelasnya.
Baca juga: Penampakan Dahsyatnya Kebakaran yang Hanguskan Kapal Wisata Pinisi Senilai Rp11 Miliar
Baharudin menyebut kliennya hanya menyerahkan Rp4,2 juta dari hasil penjualan karena sebagian uang telah digunakan untuk kebutuhan makan, minum, dan transportasi selama proses penjualan.
Ia mengatakan Briptu AB kemudian meminta agar sisa uang tersebut diganti. Menurut kuasa hukum, jumlah yang diminta bahkan lebih besar dari nominal yang telah digunakan.
"Terduga pelaku sudah menerima uang hasil penjualan, tapi klien kami ini diarahkan atau disuruh untuk mencari pengganti uang yang telah dipakai.
Setelah itu, ini anak-anakan dicari penggantinya, tapi yang diminta lebih daripada itu, untuk kurang lebih Rp10 jutaan," jelas sang kuasa hukum.
Karena permintaan tersebut belum dapat dipenuhi dalam waktu singkat, kedua remaja itu disebut kemudian dicari oleh orang yang diduga merupakan suruhan Briptu AB.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa RA disebut lebih dulu ditemukan dan dibawa ke sebuah rumah kos sebelum diduga mengalami penganiayaan.
"Awalnya yang ditemui terlebih dahulu korban RA, setelah didapati ini korban diantar ke kos. Dianiayalah di situ," kata Baharudin.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dugaan penganiayaan terhadap RA berlangsung pada malam hingga dini hari.
"Mulai dari jam 1 malam sampai jam 3 dini hari," kata kuasa hukum.
Ia juga menyebut dugaan penganiayaan tidak dilakukan oleh satu orang. Selain Briptu AB, terdapat Bripda F serta seorang warga sipil yang disebut berada di lokasi.
Setelah itu, korban kedua berinisial LSJ juga disebut dipanggil ke lokasi yang sama.
"RA sudah berada di luar kos, jadi dia mendengar LSJ juga dianiaya," kata Baharudin.
Menurut kuasa hukum, LSJ diduga mengalami penganiayaan selama kurang lebih dua jam, mulai sekitar pukul 03.00 WITA hingga lewat pukul 05.30 WITA.
Baharudin mengatakan kedua korban tidak mengetahui bahwa mereka akan mengalami dugaan penganiayaan ketika diminta datang.
Setelah kejadian, korban disebut sempat diantar menggunakan mobil, namun tidak sampai ke rumah.
"Cuman diantar sampai pasar malam (Oinantooge)," kata Baharudin.
RA kemudian memilih singgah ke rumah kerabatnya.
Di tempat itulah keluarga mengetahui kondisi korban yang mengalami luka dan, menurut pengakuannya kepada keluarga, telah menjadi korban penganiayaan.
Kuasa hukum RA, Baharudin, SH kepada TribunnewsSultra.com mengungkapkan bahwa kondisi korban masih belum membaik.
Hal ini sampai mengganggu aktivitas korban yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini.
“Dadanya masih sakit, rusuk bagian bawa, bagian hati juga, bagian kaki dan bekas sundutan rokok itu juga masih sakit.
Bahkan ke kamar mandi saja masih dipapah oleh keluarga, masih susah untuk berjalan,” jelas kuasa hukum.
Tak hanya itu, menurut Baharudin, RA juga kesulitan bernapas. RA sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun kini telah kembali ke rumahnya.
Pihak keluarga juga turut melakukan rongten pada bagian dadanya, untuk mengetahui penyebab RA mengalami kesulitan saat bernapas.
“Kalau dilihat secara kasat mata, RA yang paling parah diantara korban lainnya,” tutur sang kuasa hukum.
Ia pun berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini dengan tuntas. Terlebih, dua pelaku yang terlibat adalah aparat kepolisian.
“Kami harap ini menjadi atensi dari pihak kepolisian dari pihak Propam.
Karena selain kami melaporkan tindak pidana umum, kami juga melaporkan ke pihak Propam untuk tindakan disiplin dan kode etik atas anggotanya,” jelasnya.
Setelah kasus ini mendapat atensi publik hingga viral di media sosial, korban lainnya bermunculan.
Ia adalah AJ (17). AJ baru melaporkan kejadian tersebut, setelah RA dan LSJ mengambil langkah hukum lebih dulu.
AJ mengaku telah dianiaya oleh Briptu AB karena persoalan yang sama yakni rokok ilegal.
"AJ juga ikut melapor tanggal 29 Juni 2026. Ikut didampingi," tutur Baharudin.
Dalam pengakuannya, AJ menyebut dirinya dianiaya tengah malam oleh Briptu AB.
Tangannya diborgol saat dipukuli. Bahkan AJ dibawa ke pelabuhan lalu disuruh untuk melompat ke laut.
"Dia paksa saya, kalau saya tidak lompat saya didorong," tutur AJ dalam rekaman video yang dikirimkan kepada TribunnewsSultra.com.
AJ terpaksa melompat, bahkan berenang mengandalkan kaki dan kembali naik ke pelabuhan.
Setelah itu, ia kembali dibawa Briptu AB di indekos tempat tinggalnya
"Paginya saya diantara ke rumah," kata AJ.
AJ awalnya menyembunyikan kejadian tersebut dari orangtuanya.
Namun setelah dua orang korban pemukulan tersebut viral, AJ pun turut buka suara.
Dua oknum polisi harus menjalani proses hukum usai, keduanya diduga melakukan tindakan penganiayaan tersebut.
Kasi Humas Polres Wakatobi, Aiptu Asbar kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (3/7/2026) mengungkapkan polisi menemukan sejumlah tambahan bukti baru.
Di mana adanya, keterlibatan satu warga sipil yang diduga turut melakukan penganiayaan.
"Kasus ini sudah naik sidik, dua oknum polisi sudah ditetapkan tersangka, kemudian ada tambahan tersangka baru, dari warga sipil," tuturnya melalui sambungan telepon.
Namun sejauh ini, warga tersebut masih berstatus wajib lapor ke Polres Wakatobi.
Ia juga menyebut, jumlah korban bertambah.
Sebelumnya, korban penganiayaan dua remaja, RA (17) dan LSJ (16).
Terdapat satu orang lainnya yang turut menjadi korban.
"Jadi ada pula penambahan korban (satu)," jelasnya.
Aiptu Asbar juga menjelaskan sejak dilaporkan pada 24 Juni 2026, Briptu AB dan Bripda F langsung ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Wakatobi.
"Sudah diamankan, secara profesional. Siapapun yang melakukan tindak pidana harus diproses (hukum) dan itu perintah Kapolres Wakatobi, tidak ada yang dilindungi," tegas Asbar.
Keduanya mendapat sanksi disiplin atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pada warga sipil.
Sejauh ini, pihak Polres Wakatobi sedang mempersiapkan materi dan dokumen untuk dilanjutkan pada tahapan sidang etik.
Selain menghadapi proses disiplin dan sidang etik, dua oknum polisi ini juga akan berhadapan dengan proses pidana.
Kasus tersebut dilaporkan oleh dua korban berinisial RA (17) dan LSJ (16), warga Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi.
Laporan keduanya diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Wakatobi dan teregistrasi dengan Nomor: STPL/01/VI/2026/Sipropam pada Rabu, 24 Juni 2026.
"Jadi semua proses akan berjalan beriringan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas Asbar.
Kapolres Wakatobi, AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K dalam rilis yang diterima TribunnewsSultra.com memastikan dugaan kasus penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur yang diduga melibatkan dua oknum anggota kepolisian akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kedua anggota yang diduga terlibat telah diamankan di tempat khusus. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai aturan yang berlaku. Kami juga meminta masyarakat mempercayakan proses penanganannya kepada Polres Wakatobi," tegas AKBP I Gusti Putu Adi W., S.I.K dikutip, Senin (6/7/2026).
Selain itu, ia siap bertanggung jawab kepada keluarga korban dan memastikan proses hukum berjalan secara objektif tanpa pandang bulu apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Dugaan penganiayaan yang dilaporkan kini menjadi bagian dari proses penyelidikan internal oleh Sipropam Polres Wakatobi.
Seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Polres Wakatobi memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak terkait akan terus dilaksanakan untuk melengkapi alat bukti sebelum proses penanganan memasuki tahapan berikutnya," pungkasnya.