Polisi Geledah Rumah Warga di Konawe Selatan, Ada 5 Saset Sabu Seberat 7,95 Gram Diduga Siap Edar
Desi Triana Aswan July 06, 2026 04:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Konawe Selatan (Polres Konsel) menggeledah rumah warga yang dicuriga melakukan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Warga tersebut merupakan seorang pria berinisial S alias T (40), diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu. 

Polisi mendapatkan lima saset sabu dengan berat seragam diduga siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, Iptu Herman Eka Purnama, menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang resah karena wilayah  Landono kerap dijadikan lokasi transaksi dan peredaran gelap narkotika.

"Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 5 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,95 gram,”  ungkapnya Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan barang haram tersebut sudah dibagi rata ke dalam 5 paket dengan berat masing-masing 1,59 gram, siap untuk diedarkan.

Saat ini, pelaku S alias T beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Tangkap Kurir Narkoba, Tim Patroli Perintis Presisi Polda Sulawesi Tenggara Raih Penghargaan Kapolda

"Pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutupnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.