Diperiksa Kejari Terkait Korupsi, Ini LHKPN Sekda Nganjuk Nur Solekan Punya Harta Rp 2 Milyar Lebih
faridmukarrom July 06, 2026 04:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, Nur Solekan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Di tengah pemeriksaan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nur Solekan kembali menjadi perhatian publik.

Berdasarkan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 yang disampaikan pada 24 Februari 2026, total harta kekayaan Nur Solekan tercatat mencapai Rp2.386.263.067.

Baca juga: Persiapan Bazar Blitar Djadoel Capai 80 Persen, Peserta Mulai Hias Stan di Alun-alun

Rincian Harta Kekayaan Nur Solekan

Dari data LHKPN, sebagian besar kekayaan Nur Solekan berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Nganjuk dan Kota Malang.

Berikut rinciannya:

Tanah dan Bangunan

  • Tanah dan bangunan seluas 88 m⊃2;/60 m⊃2; di Kabupaten Nganjuk senilai Rp630 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 88 m⊃2;/60 m⊃2; di Kota Malang senilai Rp580 juta.
  • Tanah dan bangunan seluas 88 m⊃2;/59 m⊃2; di Kabupaten Nganjuk senilai Rp600 juta.

Total aset tanah dan bangunan: Rp1,81 miliar.

Alat Transportasi

Nur Solekan juga melaporkan kepemilikan:

Mobil Honda Civic tahun 2019 senilai Rp350 juta.

Harta Bergerak dan Kas

Selain aset tersebut, LHKPN juga mencatat:

Harta bergerak lainnya: Rp66 juta.
- Kas dan setara kas: Rp160.263.067.

Dalam laporan tersebut tidak tercatat kepemilikan surat berharga maupun utang, sehingga total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp2.386.263.067.

Diperiksa Kejari Nganjuk

Nur Solekan tiba di Kantor Kejari Nganjuk sekitar pukul 09.50 WIB menggunakan mobil Toyota Innova hitam bernomor polisi AG 1574 TE.

Setelah kendaraannya diarahkan menuju area parkir belakang, Nur Solekan turun dengan mengenakan seragam dinas dan langsung berjalan menuju ruang tunggu pemeriksaan.

Saat dicegat wartawan mengenai agenda kedatangannya, ia memilih tidak memberikan pernyataan. Nur Solekan hanya melemparkan senyum sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Hingga kini, Kejari Nganjuk belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan tersebut.

Berkaitan dengan Dugaan Korupsi Bendungan Margopatut
Sebelumnya, Kejari Nganjuk tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek review feasibility study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada 21 Mei 2026.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tertanggal 8 April 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 47 dokumen, terdiri atas 40 dokumen dari ruang Bidang Litbang dan tujuh dokumen dari Bidang Rendalev.

Menurut Kejari, proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis Kabupaten Nganjuk dengan estimasi investasi sekitar Rp1,5 triliun.

Sementara itu, pekerjaan review studi kelayakan (feasibility study) pada 2024 memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.589.906.500 dan dikerjakan oleh PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung dan Kejari Nganjuk belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

(Danendra Kusuma/Tribunamataraman.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.