Bos Pengendali Narkoba dari Lapas Narkotika Pangkalpinang Dibongkar Ditresnarkoba Polda Babel
Hendra July 06, 2026 03:03 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika, yang menyeret warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasus ini bermula pada 7 Mei 2026, saat Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, FB (34) yang merupakan PPPK tak berkutik saat diringkus oleh aparat kepolisian. 

Dari tangan FB, polisi menyita sejumlah barang bukti bahan diduga sabu seberat 1,6 kilogram.

"Setelah uji laboratorium Balai POM dan Labfor, diketahui 616 gram adalah sabu murni, sedangkan 1 kilogram sisanya merupakan gula batu yang digunakan sebagai modus pencampuran. Lalu ada sembilan butir pil ekstasi, serta dua unit handphone yang dijadikan barang bukti," ujar Dirresnarkoba Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Ronald F. Sipayung, Senin (6/7/2026).

Untuk saat ini FB pun telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Bangka Belitung, sedangkan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pengembangan, penyidik melakukan ekstraksi secara laboratoris terhadap dua unit handphone milik FB. 

"Hasilnya ditemukan jejak komunikasi WhatsApp yang sangat intens sejak Februari 2026, dengan akun bernama Sincan. Berdasarkan pengakuan FB, akun Sincan tersebut dioperasikan oleh seorang narapidana di Lapas Narkotika Pangkalpinang," bebernya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Lapas hingga akhirnya dilakukan penggeledahan di kamar hunian pada akhir Mei. 

Saat dilekatkan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua unit handphone milik narapidana berinisial KE.

“KE merupakan narapidana kasus narkoba tangkapan Ditpolair pada tahun 2023, yang sedang menjalani vonis hukuman 6 tahun penjara sejak tahun 2024,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sejak Februari hingga Mei 2026, tersangka FB diperkirakan sudah berhasil mengedarkan sekitar 2 hingga 3 kilogram sabu yang dikendalikan oleh KE dari dalam Lapas.

Sementara itu kini pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaiaan pidana, dengan ancaman 20 tahun penjara. 

"Berdasarkan gelar perkara, status KE yang awalnya saksi resmi dinaikkan menjadi tersangka dalam perkara menguasai, memiliki, dan mengendalikan peredaran narkotika," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.