BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bangka Selatan memasuki tahapan pelipatan dan penghitungan surat suara. Proses tersebut dilakukan secara serentak oleh panitia di tujuh desa sebagai persiapan menjelang dimulainya masa kampanye pada 8 Juli 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka Selatan, Imam Mubarak mengatakan, seluruh desa saat ini menjalankan tahapan yang sama, yakni pelipatan dan penghitungan surat suara oleh panitia lokal. Tahapan tersebut menjadi bagian dari persiapan teknis sebelum para calon memasuki masa kampanye. Seluruh proses terus dipantau agar berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Karena di tujuh desa semua sama tahapannya. Jadi sekarang prosesnya sedang pelipatan dan penghitungan surat suara untuk pemilihan kepala desa oleh panitia setempat,” kata Imam Mubarak kepada Bangkapos.com, Senin (6/7/2026).
Imam menjelaskan, Pilkades serentak akan dilaksanakan di tujuh desa yang tersebar di enam kecamatan. Desa tersebut meliputi Desa Jeriji di Kecamatan Toboali, Desa Delas di Kecamatan Airgegas, Desa Paku di Kecamatan Payung, Desa Simpang Rimba dan Desa Bangka Kota di Kecamatan Simpang Rimba, Desa Tiram di Kecamatan Tukak Sadai, serta Desa Celagen di Kecamatan Kepulauan Pongok. Secara keseluruhan terdapat 23 calon kepala desa yang akan bertarung memperebutkan kepercayaan masyarakat.
Di Desa Jeriji terdapat tiga calon kepala desa, yakni Wiwin Suseno nomor urut 1, Bambang Sutejo nomor urut 2, dan Mimik Sugiarto nomor urut 3. Di Desa Delas menghadirkan lima calon yakni Reli nomor urut 1, Abdul Maun nomor urut 2, Pelan Rusdian nomor urut 3, Maringgis nomor urut 4, dan Karno nomor urut 5. Desa Paku diikuti dua calon kepala desa yakni Maryono nomor urut 1 dan Rahmatullah nomor urut 2.
Di Desa Simpang Rimba yang diikuti lima calon. Yakni Ahmad Yani nomor urut 1, Parlindungan Tampubolon nomor urut 2, Robby Ginanjar nomor urut 3, Muhamat Saeni nomor urut 4, dan Tubagus Kasbullah nomor urut 5. Di Desa Bangka Kota yang menghadirkan Sri Hartati nomor urut 1, Engga nomor urut 2, Syafe'i Embun nomor urut 3, dan Ari Sanjaya nomor urut 4.
Sementara itu, di Desa Tiram yang diikuti Wiriya nomor urut 1 dan Ahmad Habibi nomor urut 2. Adapun di Desa Celagen dengan dua calon kepala desa, yakni Kamsyah Faisal nomor urut 1 dan Sulpiadi nomor urut 2.
“Seluruh calon kepala desa telah ditetapkan sesuai nomor urut masing-masing untuk mengikuti tahapan Pilkades,” jelas Imam.
Setelah pelipatan surat suara lanjut dia, masa kampanye akan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 8 hingga 10 Juli 2026. Setelah itu, seluruh calon memasuki masa tenang pada 11 sampai 13 Juli sebelum pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Juli. Ia berharap seluruh peserta memanfaatkan masa kampanye dengan tertib dan tetap menjaga kondusivitas.
Sebanyak 21 tempat pemungutan suara (TPS) telah disiapkan untuk melayani masyarakat di tujuh desa penyelenggara Pilkades. Jumlah TPS di setiap desa berbeda-beda, menyesuaikan jumlah pemilih yang terdaftar. Penghitungan suara akan dilakukan langsung di masing-masing TPS setelah proses pemungutan suara selesai pada hari yang sama.
“Total TPS ada 21 TPS di tujuh desa. Karena masing-masing desa beda-beda, ada yang dua TPS, ada yang tiga TPS,” paparnya.
Imam menjelaskan hasil penghitungan suara akan langsung direkap oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS sebelum dilaporkan kepada panitia Pilkades tingkat desa. Selanjutnya, panitia akan menggelar rapat pleno pada 15 Juli 2026 untuk menetapkan hasil Pilkades di masing-masing desa. Dengan mekanisme tersebut, proses penetapan hasil diharapkan berjalan cepat dan transparan.
Terkait pelantikan kepala desa terpilih, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan masih menyesuaikan dengan perkembangan tahapan pasca pemungutan suara. Rentang waktu 16 Juli hingga 16 Agustus 2026 disiapkan sebagai masa penyelesaian apabila terdapat sengketa atau gugatan hasil Pilkades. Namun apabila tidak ada keberatan, pelantikan dapat dipercepat sesuai kesiapan pemerintah daerah dan panitia.
“Kalau memang tidak ada gugatan dan sudah ditetapkan, maka kami bisa mempercepat pelantikan mulai 23 Juli dan seterusnya. Tergantung situasi serta kesiapan pimpinan dan panitia,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)