Harta Aiptu Nuridin yang Siram Istri Pakai Air Keras Hingga Luka Bakar 74 Persen
Desy Selviany July 06, 2026 03:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat inisial MAN (30) disekap dan dianiaya oknum Polisi dari Polres Tegal, Polda Jawa Tengah. 

Korban yang merupakan istri siri pelaku bernama Aiptu Nuridin mengalami berbagai penyiksaan selama menjadi istri pelaku.

Mulai dari penyiksaan seksual hingga penyiraman air keras dialami oleh korban. 

Kasus ini viral ketika korban mendapatkan pendampingan dari tim Hotman 911.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, dugaan penganiayaan telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diduga dipicu perselisihan antara dirinya dengan terlapor.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Akun Instagram @hotmanparisofficial juga mengunggah proses pendampingan korban menuju Mabes Polri.

Kepada Tim Hotman 911 korban mengaku mulai mengalami penganiayaan fisik yang disebut dipicu persoalan hubungan seksual.

Korban juga menuding pelaku memiliki perilaku seksual menyimpang dengan memaksanya mengikuti aktivitas seksual bersama beberapa perempuan lain yang direkam menggunakan kamera CCTV yang dipasang di setiap kamar.

Korban juga mengaku mendapat ancaman dari anak pelaku yang disebut akan menyebarkan rekaman tersebut apabila dia berani menceritakan apa yang dialaminya.

Selain itu, korban mengaku kerap mengalami intimidasi, termasuk dipukul menggunakan gagang pistol.

Puncak dugaan kekerasan, menurut pengakuan korban, terjadi pada September 2025 ketika dia disiram air keras di wilayah Kalipucang, Kabupaten Brebes.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka bakar berat di tangan, kaki, punggung, hingga hampir setengah tubuh.

Luka bakar mencapai sekitar 47 persen, sementara penjelasan yang disampaikan tim pendamping hukum menyebut korban mengalami luka bakar hingga sekitar 74 persen.

Korban mengaku masih menjalani rawat jalan hingga sekarang karena luka bakarnya belum pulih sepenuhnya.

Korban menyebut telah menjalani operasi pada Februari 2026 untuk menutup bagian tubuh yang kehilangan jaringan kulit.

Namun, perawatan intensif itu disebut tidak dapat dilanjutkan karena keterbatasan biaya sehingga korban terpaksa keluar dari rumah sakit meski kondisinya disebut masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.

Baca juga: RSHS Bandung Siapkan Dokter Bedah Plastik untuk Wanita yang Disekap di Bandung

Video yang diunggah tim Hotman 911 juga memperlihatkan korban dievakuasi menggunakan kursi roda sebelum dipindahkan ke atas tandu menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ruang triase sebuah rumah sakit.

Kaki korban tampak diperban, sementara sejumlah anggota tim Hotman 911 mengawal proses evakuasi hingga ke lingkungan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) saat mendampingi pelaporan ke Mabes Polri. 

Sosok Aiptu Nuridin pun saat ini sudah ditahan Kepolisian di sel khusus. 

Polisi bengis itu ternyata tidak taat melaporkan harta kekayaannya ke negara. Tercatat pelaporan harta kekayaan pertama dan terakhir Nuridin sebagai Polisi dilakukan tahun 2019. 

Saat itu Nuridin mengaku hanya memiliki harta Rp600 juta. Harta tersebut terdiri dari harta Tanah dan Bangunan di Tegal senilai Rp500 juta dan Mobil Toyota Rush senilai Rp100 juta. 

Nuridin mengaku tidak memiliki sepeserpun kas dan setara kas. Adapun di tahun 2019 Nuridin berprofesi sebagai Panit Reskrim Polsek Sumur panggang, Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah. 

Sementara itu Polres Tegal Kota membenarkan adanya dugaan tindak pidana yang di duga melibatkan salah satu oknum anggotanya berinisial Aiptu Nuridin. 

Menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat, Polda Jawa Tengah bergerak cepat. Dengan mengambil langkah penegakan hukum dan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, sesaat setelah informasi diterima, Bidpropam Polda Jawa Tengah langsung mengamankan Aiptu Nuridin. 

Dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Sebagai bagian dari proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Selain pemeriksaan internal, dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini telah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Seluruh proses penyidikan, termasuk pendalaman fakta, pengumpulan alat bukti, dan pemeriksaan para saksi, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.